Meski Punya JKN, Rumah Sakit Bahteramas Tolak Pasien Korban Bom Ikan

Korban bom ikan terbaring lemah di bangsal Rumah Sakit Bahteramas Kendari
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Salah satu pasien asal Desa Wandaeha, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) batal melakukan operasi di Rumah Sakit Baterahmas.

Pasalnya, pihak rumah sakit diduga menolak Kartu Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik pasien.

-Advertisement-

Pasien saat ini telah dirawat di kamar 12, tepatnya di gedung Laika Waraka lantai satu sambil menunggu kepastian operasi.

Pasien tersebut diketahui bernama Ushar (23). Dia salah satu korban ledakan bom ikan di Desa Wandaeha, Kecamatan Laonti, Selasa 4 Maret 2019 lalu.

Saharuddin selaku keluarga pasien menuturkan, musibah itu terjadi Selasa 4 Maret 2019 pagi. Paska-kejadian, sekira pukul 13.00 WITA korban diberangkatkan menuju Kendari untuk mendapatkan perawan medis.

“Kami bertolak dari Laonti menuju pelabuhan Kendari, sekira pukul 15.00 WITA pasien langsung dibawa di RS Baterahmas,” ucap Saharuddin saat ditemui di RS Baterahmas, Kamis 7 Maret 2019.

Lanjut Saharuddin, sekira pukul 16.00 WITA pasien didampingi keluarga langsung masuk ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Mereka kemudian diminta uang Rp 500 Ribu sebagai uang jaminan.

“Katanya uang itu sebagai uang jaminan biaya obat,” terangnya.
Kemudian, saat dimasukkan ke ruang operasi, pihak rumah sakit tidak menerima kartu JKN dan kartu KIS, malah pasien ditawarkan pelayanan umum.

“Memang sebelumnya pasien belum memiliki KIS, tetapi kemarin KIS itu sudah ada. Tetapi pihak rumah sakit menolak kartu JKN dan KIS, alasannya pasien kecelakaan karena disengaja,” katanya.

Lalu, pihak rumah sakit meminta kepada keluarga pasien untuk menandatangani pertanggungjawaban keluarga karena pasien akan segera dioperasi. Namun pihak keluarga enggan tanda tangan karena tidak ada rincian yang tertera biaya operasi.

“Kami tidak tanda tangan, jangan sampai biaya tidak mencukupi untuk membayar ongkos rumah sakit,” tuturnya.

Konfirmasi terpisah, Dirut RS Bahteramas dr M Yusuf Hamra mengatakan, ada aturan baru dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam aturan itu, tidak bisa melayani pasien kecelakaan yang dibuat sendiri.

“Kami siap melakukan operasi, jika biayanya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Masih kata dia, pasien ini mengalami kecelakaan yang dibuat sendiri dan ada unsur pelanggaran hukumnya. Sehingga, tidak ditanggung oleh BPJS sesuai Peraturan Presiden.
“Coba pak silahkan konfirmasi sama pihak BPJS,” tutupnya.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments