Tiga Hal yang Harus Dilakukan Ali Mazi soal Masalah Tambang di Wawonii

Erwin Usman
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Perhatian publik terhadap masalah izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii cukup besar. Gelombang dukungan terus mengalir agar Pulau Wawonii terbebas dari aktivitas ekstraktif.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat bersama pihak terkait termasuk Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepualaun perihal rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) Pulau Wawonii boleh tidaknya ada izin tambang disana.

-Advertisement-

Kabar baiknya, Kementerian ATR/BPN memutuskan RTRW Kabupaten Konkep tidak untuk kawasan pertambangan. Pertimbangannya, Pulau Wawonii kategori pulau kecil yang tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Selain itu, pertimbangan lingkungan menjadi keharusan menetapkan Pulau Kelapa itu tanpa tambang.

Terhadap segala keputusan Kementerian ATR/BPN ini, ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Pertama, segera bentuk tim untuk gelar audit lingkungan terhadap 15 IUP yang ada di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, tidak terkecuali IUP lainnya.

Audit ini, tidak saja pada persoalan administrasi perolehan IUP, tapi juga pada kondisi kelayakan ekologis, serta tumbukkan konflik yang ada.

“Pemprov bisa menggunakan instrumen UUPLH beserta turunannya untuk ini. Khusus pada audit yang terindikasi korupsi, gubernur bisa meminta asistensi/korsup dari KPK RI,” kata Erwin Usman, Ketua DPP POSPERA Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup.

Kedua, pararel dengan langkah pertama, Gubernur sesegera mungkin mengumumkan moratorium izin tambang di Sultra.

“Ini merupakan langkah korektif bagi kebijakan gubernur sebelumnya,” tambahnya.

Ketiga, buka ruang dialog yang demokratis dan seluas-luasnya dengan warga dan stakehokder yang menaruh minat pada isu pertambangan dan hak asasi manusia.

“Gubernur tak perlu mendelegasikan ini pada birokrasi di bawahnya. Mesti dipimpin langsung. Sebab persoalan tambang, krisis ekologi, dan konflik yang terjadi di Sultra sudah mencapai level akut. Belum lagi kasus-kasus korupsi baik yang sudah terbukti maupun yang belum yang menyertai setidaknya dalam 9 tahun terakhir,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments