Penemuan Jenazah Perempuan di Kolut : Sebelum Dibunuh Terlebih Dulu Diperkosa

Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan diamankan di Polres Kolut. (Foto Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Misteri kematian Sapia (26) akhirnya terungkap. Wanita yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu 3 Maret 2019 pagi itu dibunuh karena meminta pelaku untuk bertanggungjawab usai digauli.

Peri dan La Ode Berlin alias Bayu, sekaligus terduga pelaku pembunuhan Sapia, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut).

-Advertisement-

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Susilo Setiawan SIK mengatakan, motif pembunuhan ini hubungan asmara. Dimana korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku Peri untuk dinikahi karena sudah digauli.

“Saat itu, korban meminta agar pelaku bertanggungjawab dan diantarkan ke rumah pelaku untuk menikah. Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan “Saya lapor sama Pak Desa”. Saat itulah leher korban dicekik sampai mengeluarkan darah dari mulut korban,” kata Susilo Setiawan, dalam press releasenya, Sabtu 9 Maret 2019.

Susilo Setiawan menceritakan,
kejadian itu berawal, Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WITA, pelaku Peri dan La Ode Berlin alias Bayu berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Batuganda. Setibanya di desa itu, Peri bertemu dengan korban sedangkan La Ode Berlin alias bayu bersembunyi.

“Pertemuan itu terjadi di jalan setapak dan Peri mengajak korban untuk berhubungan intim, kemauan Peri dituruti oleh korban. Usai berhubungan intim Peri memberi tahu kepada korban, bahwa dia bersama Bayu,” ucapnya.

Setelah Peri penyampaikan itu, korban berkata “kalau begitu kau yang bertanggung jawab dan antar saya ke rumahmu untuk menikah”.

Pelaku mengindahkan bahasa korban sehingga korban mengatakan “saya lapor sama pak desa”. Peri pun langsung mencekik leher korban hingga tewas. Di saat korban masih menyisahkan sedikit napas, korban malah digagahi kembali pelaku La Ode Berlin alias Bayu yang belakangan datang.

“Usai korban digauli oleh Bayu,
Peri kembali mencekik leher korban sampai korban tidak bergerak lagi. Lalu Bayu menarik kedua kaki korban menuju ke jalan gunung,” bebernya.

Kemudian, Peri dan Bayu mengambil batu dan memukul pada bagian kepala korban sebanyak dua kali, kedua pelaku memastikan kalau korban sudah meninggal dunia. Lalu Peri mengambil dua handphone milik korban dan pergi menuju ke Desa Simbula Kecamatan Katoi untuk mengambil pakaian hendak melarikan diri ke Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berikut Kronologis Penangkapan

Paskakejadian itu, Minggu 3 maret 2019 sekira pukul 07.00 WITA warga di Desa Batuganda digegerkan dengan dengan penemuan mayat wanita dengan mengenakan berbaju kaos warna merah dan menggunakan celana panjang levis berwarna biru tergeletak sekitar delapan meter dari pinggir jalanan.

Perempuan tersebut, mengalami luka pada bagian kepala dan wajah. Sehingga Polres Kolaka Utara bersama Polsek Lasusua menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta mencari saksi-saksi untuk mengetahui siapa pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut.

Pengejaran terhadap kedua pelaku berbuahkan hasil, Tim Khusus Polres Kolut berhasil meringkus dua terduga pelaku di Jalan Merdeka Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wita, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 7 maret 2019 sekira pukul 22.45 WITA. Kedua pelaku langsung digiring di Mako Polres Kolut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah batu berukuran besar yang digunakan Bayu memukul kepala korban, satu unit sepeda motor Satria FU berwarna orange yang digunakan pelaku di TKP. Serta pakaian korban dan pakaian yang digunakan dua pelaku dan handphone korban yang sudah dirusak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pembuatan cabul serta pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments