
Wakatobi, Inilahsultra.com – 50 warga Desa Ollo Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Desa Ollo, Jumat 8 Maret 2019. Mereka menuntut Kepala Desa Ollo La Rocco membayar upah Hari Orang Kerja (HOK) sesuai ketentuan.
Koordinator aksi, Ardiani mengungkapkan, ada 20 item tuntutan termuat dalam pernyataan sikap. Diantaranya pembayaran HOK pekerja, transparansi penggunaan dana pengadaan, dan pengusutan dana pemberdayaan yang diduga fiktif.
Berdasarkan rincian mereka, kerugian diduga mencapai Rp 421.114.100.
”Kalau mau diaudit dengan betul angka ini, kami menduga bisa lebih besar lagi. Tinggal menunggu bagaimana nanti hasil audit yang dilakukan pihak-pihak yang berkompoten untuk mengaudit kepala desa,” katanya.
Ardiani menambahkan, aksi itu adalah bentuk kekecewaan masyarakat karena sudah pernah melaporkan ke Polsek Kaledupa, Polres Wakatobi, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
“Namun tidak ada tindak lanjut sehingga kami melakukan aksi. Namun tadi kami sudah membuat komitmen dengan Pemda, bahwa satu minggu terhitung mulai hari ini, tim Inspektorat akan melakukan audit Iangsung dilapangan,” paparnya.
Menurut dia, jika tim tidak turun, maka aksi akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak.
Ardiani menjelaskan, awalnya warga diundang menghadiri rapat desa sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Hasil rapat warga disuruh untuk mengerjakan pembangunan talud di Dusun Tamba Lagi dengan upah sebesar Rp 4.643.000.
Namun baliho kegiayan dan rincian APBDes tidak diperlihatkan. Pada saat itu warga Iangsung kerja karena ada jaminan.
“Kalau tidak mau kerja nanti orang lain yang kerjakan. Karena perkataan itu kita kerja 16 orang sekitar bulan September 2018,” terangnya.
Setelah itu, pendamping desa menanyakan papan kegiatan. Sehingga terjadi komunikasi antara pendamping desa dan perangkat desa. Setelah itu datanglah seorang sebagai TPK membawa papan proyek dan Iangsung memasang ditempat kegiatan.
Setelah papan proyek dipasang, warga bekerja selama dua hari dua malam sampai kegiatan selesai. Upah dibayarkan saat itu sebanyak Rp 4 juta lebih.
Kemudian pada bulan Januari 2019 ditemukan APBDes dan RAB kegiatan talud.
“Lalu kita lihat anggaran pekerjan talud jalan sebesar Rp 52.808.000 dan HOK pekerja serta HOK tukang yang masing-masing jumlahnya Rp 11.520000 dan Rp 5.320.000. Sehingga total Rp 16.840.000. Sedangkan upah yang diberikan kepada kami hanya sebesar Rp 4.643.200 dari dana Rp. 16.840.00 sesuai dengan HOK tukang dan HOK pekerja 30 persen sehingga kami merasa dirugikan sebesar Rp 11.542.400,” rincinya.
Sementara Kepala Desa Ollo La Rocco yang dikonfirmasi mengatakan, semua persoalan itu diserahkan ke pihak berwajib.
“Nanti pihak berwajib yang tentukan semua,” tutupnya.
Reporter: Laode Samsuddin