Sembilan Penyandang Disabilitas Grahita di Buteng Masuk DPT

Muhammad Arwahid

Labungkari, inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) menemukan sembilan pemilih tuna grahita atau disabilitas mental di dalam daftar pemilih Pemilu 2019.

Komisioner KPU Buteng Muhammad Arwahid mengatakan, secara keselurahan penyandang disabilitas di Buteng ada sekitar 40 orang.

“Penyandang disabilitas itu dibagi dua. Disabilitas Grahita atau ganguan mental dan penyandang disabilitas lainnya,” bebernya, Senin 11 Maret 2019.

-Advertisement-

Untuk penyandang disabilitas Grahita itu, terdapat sembilan dan penyandang disabilitas lainnya 31.

“Penyandang disabilitas grahita ini orang yang mengalami ganguan mental namun bukan orang gila. Di Buteng tidak ada orang gila yang masuk DPT,” bebernya.

Pendataan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Bahwa, penyandang disabilitas mental diminta untuk didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

“Tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Yang diberikan hak suaranya mereka yang mengalami depresi atau yang kadang sadar dan kadang kambuh. Selagi ada pengawasan dari pihak keluarga,” terangnya.

Jika dinilai tidak mampu, maka namanya akan dikeluarkan dari data pemilih.

Terkait teknis pelaksanaan pemilihan di TPS, kata Muhammad Arwahid, nantinya penyandang disabilitas tersebut bisa mencoblos sendiri dibilik suara. Jika kesulitan, maka bisa juga didampingi oleh orang yang dipilihnya atau pihak keluarga.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments