
Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 391 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali dievaluasi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Ali Mazi mengatakan, sebelumnya sudah memanggil semua direksi perusahaan tambang untuk melengkapi dokumennya. Bagi yang tidak lengkap akan langsung dicabut.
“Saya undang kemarin kurang lebih semua direksi tambang untuk melakukan evaluasi, bagi yang tidak lengkap persayaratannya kita cabut,” kata Ali Mazi, Senin 11 Maret 2019.
Kemudian bagi perusahaan tambang yang lengkap, kata Ali Mazi, tentu ada bebebrapa persyaratan yang ketat untuk dilewati.
“Setelah menambang harus melakukan reklamasi setelah itu reboisasi, karena dalam aktivitas pertambangan ada jaminan reklamsi. Jadi kita harus jaga,” jelasnya.
Terkat IUP yang ada di Konawe Kepulauan, Ali Mazi menjelaskan, ada 18 IUP yang ada di pulau Wawoni.
Namun, yang saat ini yang masih memiliki izin sebanyak 15 IUP dan 3 IUP sudah tidak beroperasi lagi atau sudah mati.
“Tiga IUP sudah mati atau tidak ada lagi dan 15 IUP kita hentikan sementara dan kalau memang tidak layak akan dicabut secara permanen,” tegasnya.
Terbitnya IUP di Konkep, kata Ali Mazi, saat dirinya belum menjadi kepala daerah.
Namun, sebagai gubernur dirinya akan bertanggung jawab dan memanggil semua pihak-pihak terkait keberadaan IUP di Konkep.
“Saya akan panggil semua, siapa dulu yang menerbitkan IUP, kenapa IUP ini diterbitkan dan bagaimana proses awalnya IUP ini bisa diterbitkan,” katanya.
Untu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum lama ini menggelar pertemuan dengan instansi terkait, mulai dari pusat hingga daerah tentang pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan menyatakan bahwa RTRW Kabupaten Konkep tidak ada aktivitas pertambangan.
Penulis : Haerun