
Baubau, Inilahsultra.com – ES (inisial) warga Kelurahan Waborobo Kecamatan Murhum Kota Baubau harus mendekam dibalik jeruji. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu tega mencabuli anak dibawah umur, SW (14).
Aksi bejatnya itu dilakukan dua bulan lalu, tepatnya Minggu 20 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Kala itu, korban bersama empat orang temannya dari Pasar Laelangi hendak ke Lippo Plaza Buton menggunakan jasa ojek.
Namun, bukannya ke Lippo, ojek yang ditumpangi korban malah menuju ke arah lain dengan tujuan terakhir Simpang Lima Palagimata Kota Baubau.
Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh korban masuk ke semak-semak. Namun korban menolak. Pelaku pun langsung mengambil pisau yang ada di sadel motornya dan mengancam korban. Korban pun menurut.
Didalam semak-semak, pelaku mencabuli korban layaknya hubungan suami istri. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban di Kelurahan Wajo Kota Baubau.
“Tersangka kita tangkap di Jembatan Batu Kota Baubau, Jumat 8 Maret 2019. Saat itu tersangka sementara mencari penumpang,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, saat konferensi pers di ruang Mitra Humas Polres Baubau, Selasa 12 Maret 2019.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Munarti Guluhi menambahkan, tersangka saat itu sementara ojek di Pantai Kamali. Berdasarkan pengakuannya, hari itu dia belum mendapat setoran ojek.
“Dia berpikir, anak ini mau ke Lippo berarti dia ada uang. Jadi tersangka hanya mau butuh uang saat itu,” tambah Munarti.
Kata dia, sepanjang jalan tersangka berpikir bagaimana caranya mendapatkan uang korban dan sampai lah di Simpang Lima.
“Disadel ada pisau, jadi disamping saya ambil uangnya, saya harus pake dia,” ujar Munarti menirukan pengakuan tersangka.
Akibatnya, hingga kini korban masih merasakan trauma dan masih enggan ke sekolah karena takut.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din