Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengklaim belasan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan yang ditandatangani sejak tahun 2006 belum satu pun beroperasi.
Hal yang ini disampaikan mantan Bupati Konawe dua periode melalui pesan WhatsApp kepada Inilahsultra.com, Rabu 13 Maret 2019.
Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) itu menyebut, kurang lebih 11 lembar IUP diteken selama menjabat Bupati Konawe. Keseluruhan investor yang mengantongi IUP tersebut, ditegaskan Lukman belum satu pun menjalankan kegiatan operasional penambangan di Pulau Kelapa tersebut.
“Seingat saya kurang lebih 11 IUP, 2006-2007. Semua belum beroperasi,” tegas Lukman Abunawas.
Kontras dengan pernyataan Wagub Sultra, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah diwawancarai awak media belum lama ini justru menyebut aktivitas penambangan sudah berjalan. Dirinya sempat meninjau beberapa titik lokasi tambang di Konkep.
“Ada yang sementara bangun jeti (pelabuhan khusus),” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten KonKep resmi menyandang status Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2013. Sebelumnya pulau pesisir tersebut masih menginduk di Kabupaten Konawe dengan nama Kecamatan Wawonii.
Saat berada di wilayah adminstrasi Kabupaten Konawe, Lukman Abunawas yang kala itu menjabat sebagai bupati menerbitkan sejumlah IUP.
Luas kawasan penambangan nikel dan kromit di Kabupaten Konkep terbilang sangat besar. Mencapai 30 persen dari luas daratan kabupaten yang kini dipimpin Bupati Amrullah.
Lukman saat itu diketahui meneken sekitar 16 IUP sejak periode Desember tahun 2007- Maret Tahun 2012. Keseluruhan rata-rata mengolah meneral kromit dan nikel di kawasan pesisir KonKep.
Ada 9 IUP dinyatakan telah berakhir. Diantaranya milik PT Hasta Karya Mega Cipta (2008-2015) dengan luas IUP (Nomor SK : 501/2009) pengolahan nikel 1.354 Ha di Kecamatan Wawonii Selatan.
PT Pasir Berjaya dengan masa berlaku ijin 2007- 2014 mengantongi IUP Nomor SK : 26/2010. Total luas garapan tambang kromit perusahaan tersebut mencapai 1552 Ha di Wawonii Utara .
PT Derawan Berjaya Mining (2010-2015) mengantongi 2 IUP masing-masing bernomor 24/2010 dan 25/2010. Luas kawasan eksplorasi berkisar 4000 Ha. Terbagi di Wawonii Tengah dan Wawonii Timur (kromit).
PT Cipta Puri Sejahtera (2008-2015) memegang IUP bernomor 498/2009. Perusahaan ini mendapat jatah tanah eksplorasi nikel seluas 2.036 Ha di Wawonii Barat. Masa aktif IUP berakhir tahun 2015
Disusul pemegang IUP terbesar di Konkep yakni PT Natanya Mitra Energy ( 2010-2016). Perusahaan ini mengantongi dua IUP eksplorasi tambang nikel masing-masing bernomor 546/2010 dan Nomor SK 545/2010. Koordinat penambangan nikel dua perusahaan itu tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara dan Wawonii Timur dengan total luas 7.929 Ha.
PT Investa Pratama Intikarya (2009-2016) nomor SK 500/2009, luas garapan IUP Nikel berkisar 243 ha di Wawonii Selatan.
Terakhir PT Kharisma Kreasi Abadi (2009-2016) luas eksplorasi nikel 547,5 Ha di Wawonii Selatan. Nomor SK IUP 499/2010
Lebih jauh, ada 7 IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan yang masa berlakunya masih cukup lama. Bahkan diantaranya aktif hingga tahun 2032.
Di Kecamatan Wawonii Tenggara dilaporkan ada dua IUP dipegang oleh PT Gema Kreasi Perdana . Total luas olahan mencapai 1.908 Ha. Masing-masing SK bernomor 82/2010 dan 83/2010. Bahan galian diolah dua perusahaan ini adalah mineral logam nikel yang mencakup Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tenggara. Kedua IUP dipegang perusahaan itu berlaku sejak November Tahun 2008 hingga Tahun 2028. SK IUP tambang tersebut keseluruhan diteken tahun 2008 saat Lukman Abunawas menjabat Bupati Konawe.
Ada lagi dua perusahaan pemegang IUP tambang yang masa berlakunya sama berakhir tahun 2028. PT Bumi Konawe Mining dengan nomor SK 310/2010 menjadi perusahaan terbesar menguasai lahan penambang logam mineral nikel di Konkep. Dengan luas garapan 3.175 Ha di Kecamatan Wawonii Selatan, masa aktif IUP dikantongi investor tersebut diketahui mulai tahun 2010 hingga tahun 2028.
Berikutnya adalah PT Derawan Berjaya Mining mengantongi SK bernomor 27/1/IUP/PMA/2018. Berbeda dengan investor lain yang juga menggarap tambang di Kabupaten Konkep, PT Derawan Berjaya Mining berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asing itu diketahui memulai aktifitas penambangan kromit di Kecamatan Wawonii Tenggara sejak tahun 2008 dengan masa aktif hingga 2028.
Yang lain yakni PT Alotama Karya (2012) nomor SK 378/2012 dan PT Kimco Karya Mandiri (2011) Nomor SK 323/2012 dan PT Konawe Bakti Pratama (2012) Nomor SK 560/BKPMD-PTSP/IX/2016. Ketiga investor itu memegang rekor masa aktif IUP terlama di Konkep dimana masa berlalu antara 2031-2032. Luas garapan nikel perusahaan-peruaahaan itu mencakup Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah dengan total luas garapan IUP mencapai 2.402 Hektar.
Wagub Sultra, Lukman Abunawas menyebut seluruh izin tambang yang ditandatangani di Konkep tidak menyalahi aturan. Sebab, lanjut Lukman keputusannya tersebut mempunyai landasan kuat. Yakni mengacu Keputusan Kementerian ESDM No 3673 tahun 2014 tentang kawasan Pulau Sulawesi. Disamping itu RTRW Nasional dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang pulau-pulau kecil, dimana Pulau Wawonii masuk wilayah tambang jenis logam/nikel dan pasir kerikil. Jadi, urai Lukman, ada ruang pembukaan kawasan tambang di Kabupaten Konkep.
Sementara, mengkaji UU Nomor 27 tahun 2007 jelas menyebut haramnya aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pulau-pulau kecil sebagaimana ketentuan tertulis di pasal 1 mencakup pulau dengan luas wilayah lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Merujuk data, Kabupaten Konkep masuk dalam kategori karena hanya memiliki luas tak lebih dari 1.514 kilometer persegi
Regulasi turut merinci aturan main pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Persisnya pada pasal 23. Di situ jelas disebutkan pulau-pulau kecil dan perairan hanya diperuntukkan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budaya laut.
Termasuk juga untuk usaha pariwisata, perikanan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman