
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota Kendari memastikan akan memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
Diketahui melalui Portal Pengadilan Negeri Kendari (PN) ketiga ASN tersebut, Muhammad Yusuf, Ore Ore Mebubu, dan Kowanu Nggona. Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Kepala Bidang (Kabid), Mutasi Promosi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (BKPSDM) Kota Kendari Machlil Rusmin mengatakan, ketiganya ditahan menyangkut kasus norkoba.
Muhammad Yusuf merupakan staf di Kantor Kelurahan Lepolepo. Lalu, Ore Ore Mebubu staf di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, dan Kowanu Nggona merupakan staf di kantor Kelurahan Pondabea.
Ketiga ASN terjerat kasus narkoba, lanjut Machlil, saat ini hanya dilakukan pemberhentian sementara karena pada saat itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt).
“Saat itu pak Sulkarnain masih Plt Wali Kota belum bisa memberhentikan mereka. Tapi saat ini sudah defenitif, jadi kita tunggu saja keputusannya karena sudah defenitif,” kata Machlil Rusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 18 Maret 2019.
Untuk saat ini, kata Machlil, ketiga nama ASN yang terlibat kasus narkoba sudah diajukan kepada mejlis penjatuhan disiplin (MPD) Pemkot Kendari.
“Ketika surat keputusan (SK) dari MPD, maka wali kota akan menindaklanjuti dengan memberhentikan tiga ASN terlibat kasus narkoba secara tidak hormat,” jelasnya.
“Pemberhentian akan dilakukan dengan upacara, agar semua ASN bisa menyaksikan langsung supaya ada pembelajaran untuk ASN lain,” tambahnya.
Ketiga pelaku, kata Machlil, terbukti menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba pada tahun 2018, dan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kendari ketiganya diganjar hukuman selama empat tahun.
“Sejak ditangkap pada tahun 2018 lalu, mereka sudah tidak menerima lagi gaji maupun tunjangan,” ungkapnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




