
Raha, Inilahsultra.com-Jumlah pemilih Kabupaten Muna berkurang 150 pemilih pada Pemilu serentak 17 April mendatang. Hal itu diketahui, usa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan tahap kedua (DPTb-2).
Ketua KPU Muna, Kubais saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 22 Maret 2019 menjelaskan, dalam pleno penetapan DPTb-2 menetapkan DPTb dalam pemilihan umum 2019 pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 468, dengan rincian laki-laki 315 pemilih dan perempuan 150 pemilih.
Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 618 dengan rincian laki-laki 375 pemilih dan perempuan 243 pemilih.
“Setelah pemilih keluar dikurangi pemilih masuk, DPT Muna berkurang 150 pemilih,” katanya.
Kubais menyebutkan, pemilih yang keluar kebanyakan dari Kecamatan Batalaiworu dan Kecamatan Katobu.
“Alasan keluar memilih kebanyakan karena study dan kerja di daerah lain,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, Kubai berharap kepada pemilih pemula segera melakukan perekam KTP di Dukcapil Muna.
Dijelaskannya, kalau umur pemilih pemula pada hari pemilihan tanggal 17 april 2019 sudah masuk 17 tahun maka segera merekam di Dukcapil sehingga hari H pemilihan bisa menyalurkan hak pilihnya. Untuk yang telah 17 tahun namun belum merekam maka tidak diikutkan memilih.
Kubais menambahkan, walaupun pemilih pemula hari pemilihan bulan cukup 17 tahun, namun tanggal belum cukup maka tidak diwajibkan untuk memilih.
“Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya hanya berusia 17 tahun hal ini sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 198 tentang hak memilih sebagai warga negara,” tegasnya.
Selain itu, dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum 2019 pihaknya terus mengingatkan pada petugas KPPS.
“Terutama petugas KPPS 4 dan 5 untuk memastikan KTP, mencek di DPT bahkan aplikasi KPU RI,” tutupnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso