
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan kepesertaan 4 partai politik di Sultra. Keempatnya adalah PSI, Berkarya, PKPI dan Garuda.
Pembatalan ini dikarenakan hingga batas akhir yang dipersyaratakan ketentuan undang-undang Pemilu, keempat partai politik itu belum menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) di beberapa pengurus di tingkat kabupaten atau kota.
Berdasarkan jadwal, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum, atau paling lambat 10 Maret 2019, mereka sudah harus menyerahkan LADK ke KPU.
“Terdapat 4 partai politik yang tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan,” kata anggota KPU Sultra Ade Suerani saat ditemui di Kantor KPU Sultra, Sabtu 23 Maret 2019.
Menurut Ade, pembatalan kepesertaan empat parpol ini hanya di beberapa daerah tertentu.
Misalnya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Partai pendatang baru ini tidak menyerahkan LADK di delapan kepengurusan tingkat kabupaten atau kota.
Yakni, Muna, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Sedangkan Partai Berkarya, ada dua kepengurusan kabupaten yang tidak menyerahkan LADK. Yakni, Buton Utara dan Muna Barat.
Sementara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak menyerahkan LADK di lima tingkat kepengurusan. Yakni, Wakatobi, Kolaka Utara Konawe Utara, Buton Utara, dan Kolaka Timur.
Terakhir, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Di enam kepengurusannya tidak menyerahkan LADK adalah Wakatobi, Konawe Utara, Kota Kendari, Buton Tengah, Bombana dan Kolaka Utara.
“Pembatalan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU No. 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019,” sebut Ade.
Ia menjelaskan, ada dua sebab atau alasan partai-partai tersebut tidak menyampaikan LADK.
Pertama karena tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut, sehingga tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK.
“Dan kedua, memiliki kepengurusan, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD DPRD kabupaten/kota sehingga tidak menyampaikan LADK,” jelasnya.
Menurut Ade, LADK merupakan kewajiban peserta pemilu yang diamanahkan dalam Pasal 334 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
LADK disampaikan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
“Apabila pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan,” tuturnya.
Dengan dibatalkan kepesertaannya di daerah tersebut, maka semua hak kepemiluannya dibatalkan. Termasuk, bila mana ada masyarakat yang mencoblos partai di pemilihan 17 April 2019 nanti, maka suaranya dinyatakan batal.
“Kalau dicoblos, suaranya tidak sah untuk di DPRD kabupaten tersebut. Untuk di DPR RI dan DPRD provinsi tidak demikian (dinyatakan sah),” katanya.
Kemudian, konsekuensi lainnya adalah pengurus di daerah itu tidak bisa menggelar kampanye rapat umum di daerah tersebut. Kecuali, pengurus provinsi yang datang kampanye rapat umum di daerah tersebut berdasarkan jadwal yang ditentukan.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman