Paket Sabu Ditemukan di Tumpukan Sayur, Tukang Ojek di Kendari Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan dari salah satu oknum tukang ojek di Kendari. (Foto Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali berhasil menangkap satu pelaku pengedar sabu berinisial SS alias VR (24).

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap di Lorong Pandawa, Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga. Kamis, 21 Maret 2019, sekira pukul 19.30 WITa.

-Advertisement-

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Lalu tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan SS alias VR sedang berada di ruang tamu.

“Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan lima paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Agus Mulyadi melalui press rilisnya, Sabtu 23 Maret 2019 malam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu di saku celana sebelah kanan dan dua paket kecil ditemukan di samping lemari plastik serta dua paket di temukan di tumpukan sayur.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial U,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan lima saset kecil sabu sebanyak 2,54 gram, 46 lembar plastik saset bening, dua buah alat hisap (bong), satu buah sumbu sabu.

Selain itu, satu korek gas, satu unit korek gas, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit handphone merek Samsung dan satu buah celana levis berwarna hitam.

“Pria tersebut dan barang bukti yang di sita langsung dibawa di Mako Polda Sultra untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Onno

Facebook Comments