
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang ayah sejatinya sebagai pelindung bagi anak-anaknya. Namun tidak berlaku bagi NK (40). Pria asal Kecamatan Abeli, Kota Kendari tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Sebut saja Bunga (Nama Samaran).
Aksi bejat NK itu terjadi, Selasa 12 Maret 2019 malam. Dimana saat itu, NK bersama empat orang rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Usai mengkonsumsi miras NK lalu pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
“Dari pengakuan dia (pelaku) melakukan aksi bejatnya itu, saat anaknya tertidur di atas perutnya. Sebelumnya NK telah menonton film orang dewasa,” jelas Kapolsek Abeli, IPTU Hermanto kepada Inilahsultra.com, Minggu 24 Maret 2019.
Lanjut Hermanto, NK berhasil diamankan oleh petugas lalu digiring ke Mako Polsek Abeli, Sabtu, 23 Maret 2019. Saat diinterogasi petugas, NK tidak mengakui perbuatannya. Namun penyidik tidak percaya begitu saja.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan berjam-jam, akhirnya NK mengakui perbuatan bejatnya itu,” ucapnya.
Hermanto mengaku, korban sudah dilakukan visum dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami pendarahan.
“Terkait kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, untuk menghindari kemarahan dari pihak keluarga dan menjaga keamanannya pelaku dititipkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman