Akui Pencabutan IUP Tak Mudah, Lukman Lempar ke Ali Mazi

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas baru saja menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra serta pejabat terkait, Selasa 26 Maret 2019.

Rapat itu membahas tentang sikap pemerintah terhadap adanya 15 izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii.

-Advertisement-

Lukman merinci, dalam rapat yang digelar secara formal dan informal itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Sultra, Kapolda, Kabinda, Wakajati, Danlanud, Danlanal, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Konawe Kepulauan, Ketua DPRD KonKep dan pejabat terkait.

Dalam rapat tersebut, semua peserta menyepakati beberapa hal. Pertama, 1 IUP yang statusnya Perusahaan Modal Asing (PMA), PT Derawan Berjaya Mining pencabutannya diserahkan ke Kementerian ESDM.

Sedangkan enam IUP-nya, diberhentikan. Maksud diberhentikan ini, menurut Lukman, seluruh peserta rapat bertandatangan bahwa IUP tersebut diberhentikan. Sedangkan pencabutannya, menunggu tanda tangan Ali Mazi.

Salah satu IUP yang ikut diberhentikan adalah PT Gema Kreasi yang saat ini belum melakukan kegiatan sama sekali.

“Kita tunda kegiatannya sambil proses lebih lanjut. Selama keputusan kami, Gema Kreasi mau ekspor ore nikel kita hentikan dan dibekukan kegiatannya. Ini merespon aspirasi masyarakat Wawonii,” katanya.

Sedangkan 9 IUP yang diklaim Lukman Abunawas statusnya dicabut total. Namun, IUP yang dicabut ini bukan karena pelanggaran yang jadi factor utamanya, melainkan masa berlakunya telah habis.

“Sudah tidaak ada kegiatan sama sekali, termasuk mereka tidak membayar kewajiban kepada Negara,” jelasnya.

Namun demikian, keputusan para peserta rapat ini tak berlaku jika Ali Mazi tidak bertandatangan. Sebab, pejabat yang berhak mencabut IUP adalah Gubernur.

“Itu kewenangan di gubernur, tapi semua tadi rapat, menandatangani (pemberhentian dan pencabutan IUP),” jelasnya.

Dasar penandatanganan pemberhentian dan pencabutan IUP, kata Lukman adalah bersandar pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pulau kecil dan wilayah pesisir.

“Kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Lantas kapan semua IUP dicabut? Lukman Abunawas malah menegaskan, bahwa pencabutan itu tidak gampang.

Namun yang terpenting, Lukman sudah menyahuti keinginan masyarakat Wawonii melalui tanda tangan bersama para pejabat sekalipun kewenangan ada pada gubernur.

Baginya, hasil rapat dengan para pejabat siang tadi adalah bentuk komitmennya atas janjinya mencabut IUP.

“Itu kita sudah sahuti (tuntutan masyarakat Wawonii),” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments