
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Setelah warga menggelar aksi unjuk rasa beberapa kali, Kepala Desa Kondowa Ruslan akhirnya dilantik di Kantor Bupati Buton, Selasa 2 April 2019. Ruslan merupakan Kades terpilih menggantikan Husni Ali saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2018 lalu.
Pelantikan Kades Kondowa ini berdasarkan SK Bupati Buton nomor 483 Tentang Pemilihan Kepala Desa Kondowa. Ratusan masyarakat Desa Kondowa menghadiri acara pelantikan.
Bupati Buton La Bakry dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur karena Kades Kondowa akhirnya dilantik. Meskipun ada proses hukum banding yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Banding itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memenangkan gugatan enam kepala desa di Kabupaten Buton. Salah satunya adalah gugatan mantan Kades Kondowa.
“Yang kita lakukan hari ini masih dalam ketentuan perundangan,” ujar La Bakry.
Lanjut dia, pemerintah daerah hanya ingin memastikan yang dilakukan masih dalam koridor ketentuan perundangan yang berlaku hingga nanti ada proses banding di PT TUN Makassar. Apapun putusannya nanti tetap dikemblikan pada ketentuan hukum.
“Apapun putusan PTUN lalu tetap berlaku namun selama belum ada proses ingkrach (keputusan hukum tetap) maka proses pelantikan bisa dilakukan dan proses hukumpun tetap berjalan sampai ingkrach,” terangnya.
Menurut La Bakry, undang-undang memberikan jaminan untuk dilaksanakan pelantikan ketika masa jabatan Kades lama berakhir dan kades baru telah terpilih. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Ini semata-ata untuk kepentingan umum dan ketentuan perundangan,” jelasnya.
Dia meminta agar Kades menjaga suasana keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Hal ini dibutuhkan untuk keberlanjutan rencana pembangunan di desa dan daerah Kabupaten Buton.
Yang menang, lanjut La Bakry, tetap merangkul semua, bukan satu atau dua kelompok saja. Pasalnya, jabatan sifatnya hanya sementara.
“Tidak usah bereuforia berlebihan dan jalankan tugas pemerintahan sambil menunggu proses hukum sampai terakhir,” pinta La Bakry.
Dia menegaskan, apapun nanti keputusan PT TUN Makassar harua ditaatu. Pasalnya, Buton merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur hukum.
“Selamat kepada masyarakat dan Kades semoga amanah dan sebaik mungkin jalankan pembangunan, masyarakat jangan terpecah,” pesannya.
Sebelumnya, warga Desa Kondowa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton beberapa kali. Mereka mempersoalkan sikap pemerintah daerah yang belum mau melantik Kades terpilih.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




