
Kendari, Inilahsultra.com – Proses pemilihan Wakil Wali Kota Kendari saat ini masih menunggu keputusan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum mengusulkan nama ke Wali Kota Kendari.
Sebelumnya dua partai koalisi telah mengusulkan masing-masing satu nama yaitu Siska Karina Imran yang juga istri mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Rahman Tawulo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir selaku Ketua DPD PKS Kota Kendari menjelaskan, ada tiga partai koalisi yang berhak mengusulkan nama yaitu PAN, PKB dan PKS.
“Sampai saat ini belum ada kata bulat dari ketiga partai ini khususnya dari PKS untuk menunjuk siapa dua nama yang akan didorong ke DPRD,” kata Sulkarnain Kadir, Jumat 5 April 2019.
Ia menyebut, pengusulan nama calon wakil wali kota dari PKS sudah ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra.
“Sekarang status pengusulan nama ada di DPW PKS yang sedang merumuskan bagaimana mekanisme, karena tidak diatur dalam ketentuan undang-undang bagaimana mekanisme penetapan wakil wali kota ini,” jelasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan besar PKS yang dapat kursi wakil, Sulkarnain menjawab politis.
“Kita tunggu saja ya, seperti apa hasilnya nanti,” ucapnya.
Ia mengaku, statusnya saat ini masih jomblo atau belum ada pendamping wakil memimpin Kota Kendari.
Baginya, DPRD posisnya saat ini sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mengesahkan nanti siapa yang akan menjadi pendamping dirinya.
Sementara untuk mendapatkan persetujuan, lanjut Sulkarnain, harus ada wali dalam hal ini tiga partai pengusung yaitu PAN, PKB, dan PKS.
Jadi, masing-masing dari tiga partai ini memiliki wali. Untuk itu, perlu menunggu kesimpulan dari tiga partai koalisi, siapa kemudian yang akan diusung.
“Ibarat sebagai orang tua, saya tidak bisa memaksakan karena menunggu wali ini untuk mengutuskan anak yang baik dan patuh dari tiga partai ini. Begitu proses sebenarnya kita menunggu saja ya,” jelasnya.
“Tapi kalau sudah ada kesepakatan tiga partai ini, kita akan dorong ke DPRD sesuai dengan aturan,” tutupnya.
Penulis : Haerun