
Kendari, Inilahsultra.com – Dua kurir dan satu bandar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Konawe, ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Minggu 7 April 2019 sekira pukul 13.00 WITa.
Dua kurir berinsial JN (35), FS (22) dan bandar inisial AA (61) ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta, jalan poros Koltim-Kolaka dan di Jalan Sabandara Kelurahan Unaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan tiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang bandar narkotika berinisial AA akan menerima paket kiriman narkotika dari Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Rencananya paket sabu akan diterima di depan SPBU Rate-Rate Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan laporan itu personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra langsung TKP,” ucap Hary Goldenhardt, Senin 8 April 2019.
Setibanya di sana, sekira pukul 13.00 WITa, petugas berhasil menangkap dua orang kurir FS dan JN saat menyerahkan satu paket sabu kepada AA.
Karena AA melihat dua kurir sudah ditangkap, AA langsung melarikan diri di hutan belukar belakang rumahnya.
“Empat jam kemudian AA berhasil ditangkap di belakang rumahnya,” ucapnya.
Selain tiga pelaku ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 99,6 gram, satu unit mobil avanza warna hitam bernomor polisi DD 1148 VU, dua unit Hp Nokia, satu lembar ATM BNI dan uang tunai Rp 9.900.000.
“Terkait penangkapan ini, kami akan melakukan pengembangan terhadap jaringan mereka,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Junto pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Onno