
Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan penggelapan uang di perusahaan izin pelayaran, PT Putra Harapan Sukses Lines mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kendari, Senin 8 April 2019.
Dua terdakwa yakni, Muh Ansari dan Muh Sukman diduga melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar telah menjalani sidang dakwaan.
Sayangnya, pelapor menilai ada yang tidak beres dalam kasus tersebut. Setelah ditahan dalam proses penyidikan di Polda Sultra selama 19 hari, setelah tiba di kejaksaan, kedua tersangka ini justru tidak ditahan.
Manager PT Putra Harapan Sukses Lines, Saktiawan memandang langkah yang dilakukan kejaksaan merupakan diskriminasi hukum.
“Saya ini butuh keadilan,” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Kendari.
Selaku korban dalam kasus tersebut, Saktiawan menyayangkan sikap jaksa yang tidak menahan kedua tersangka.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 18 Februari 2019, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah mengeluarkan surat penahanan terhadap dua pelaku selama proses penyidikan.
Namun, setelah kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, pada 24 Maret 2019 status terdakwa diubah menjadi tahanan kota atau tidak ditahan.
“Kayaknya pelaku ini diberikan keistimewaan. Ini ada apa?,” jelasnya.
Saktiawan menuturkan kasus ini berawal dari Tahun 2018 lalu. Kedua terdakwa merupakan karyawannya sendiri yang merupakan kasi operasional di perusahaan yang dipimpinnya.
Kedua tersangka memanipulasi uang perizinan pelayaran dan membuat laporan fiktif di perusahaan bayangan. Tindakan kedua pelaku dilakukan selama setahun dan merugikan perusahaan tersebut sebanyak Rp 4 miliar.
“Waktu itu saya curiga, lalu saya laporkan ke Polda. Saya hanya minta keadilan saat ini. karena tersangka ini selama di Polda ditahan. Mengapa , setelah proses penuntutan, keduanya dilepas (jaksa),” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Kendari, Klik Tri Margo membenarkan soal tidak ditahannya kedua terdakwa. Ia bilang, kedua terdakwa saat ini baru menjalani sidang dakwaan. Klik juga heran, pengalihan penahanan yang dilakukan jaksa.
Dia mengaku tak bisa mengeluarkan surat perintah penahanan, karena jaksa sampai saat ini tidak menahan kedua terdakwa. Namun, Klik menuturkan potensi penahanan tetap bisa dilakukan tergantung perintah majelis hakim atas kooperatifnya dua terdakwa.
“Iya. Memang tak ditahan, namun bisa kita tahan kalau tak koperatif. Kita lihat dulu berjalannya kasus ini,” ujar dia.
Sementara itu, Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




