
Labungkari, Inilahsultra.com – Tim evaluasi Daerah Otonom Baru (DOB) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rabu 10 April 2019. Kunjungan tim itu untuk menentukan Kabupaten Buteng layak menjadi daerah otonom seutuhnya atau tidak.
Tim dipimpin langsung Direktur Penataan Daerah, Otonomi khusus, dan DPOD Kemendagri Andi Bataralifu akan melakukan evaluasi akhir Buteng selama dua hari mulai 10-11 April 2019.
Rombongan diterima Wakil Bupati Buteng La Ntau didampingi Ketua DPRD Adam, Sekda La Ode Hasimin dan pimpinan OPD se-Kabupaten Buteng di kantor Bupati Buteng.
Wakil Bupati Buteng La Ntau mengatakan, Buteng merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Buton yang disahkan pada 23 Juli 2014 lalu. Meski sudah mekar dan menjalankan pemerintahannya selama empat, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Saat ini, ada 10 aspek yang akan menjadi fokus penilaian tim evaluasi. 10 aspek itu diantaranya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengisian personil didalamnya.
Lalu pengisian anggota DPRD Buteng, kualitas dan kuantitas ASN, pengalihan aset dan peralatan serta dokumen, tapal batas, pengelolaan anggaran, rancangan RTRW, dan terakhir penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
“Semua aspek itu saya yakin akan kita capai dengan adanya sinergitas. Makanya kami dari pemerintah selalu membangun komunikasi, menjalin sinergi, dan menyatukan persepsi dengan semua pihak utamanya DPRD selaku mitra kerja dan masyarakat dalam menyukseskan segala kegiatan pembangunan,” katanya.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi khusus, dan DPOD Kemendagri Andi Bataralifu mengatakan, progres perkembangan Buteng sebagai DOB sejak 2014 terus meningkat. Posisi terakhir Buteng pada 2018 lalu berhasil mencatatkan skor 83,75 dan berpeluang besar ditetapkan menjadi daerah otonom sebenarnya.
Olehnya, evaluasi terakhir untuk DOB Buteng ini sebenarnya tinggal melihat dua aspek. Aspek itu adalah tapal batas yang belum tuntas dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Belum tuntas dalam artian Pemda Buteng tidak mau ya, tapi sudah dibawa ditataran selanjutnya di provinsi. Nah, kalau ini sudah tuntas maka saya pikir Buteng sudah siap untuk maju menjadi daerah otonom sebenarnya,” katanya.
Kendati begitu, Ia sangat menyadari penanganan tapal batas ini bukan hanya menjadi pekerjaan runah Pemda Buteng semata. Perlu adanya keterlibatan beberapa pihak baik kabupaten/kota yang berbatasan langsung maupun dari provinsi.
Kata dia, tapal batas sebenarnya merupakan masalah klasik yang dialami hampir semua daerah pemekaran maupun daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah otonom. Makanya ini menjadi tanggung semua pihak untuk dilakukan percepatan.
Kejelasan tapal batas juga, kata dia, akan berbanding lurus dengan rancangan RTRW. Makin jelas tapal batas maka akan memudahkan pemerintah daerah menetapkan fungsi suatu wilayah dalam rancangan RTRW.
Kasubdit Penataan Daerah Wilayah I Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri RI, Jongi Tambunan menambahkan, perkembangan Buteng dalam empat tahun terakhir sangat signifikan. Pada tahun pertama penilaian Buteng sudah mencatatkan skor 57,05 berdasarkan 10 aspek yang dinilai.
Pada tahun kedua atau 2016 meningkat menjadi 64,35, lalu tahun ketiga 2017 meningkat lagi menjadi 70,00. Lanjut pada 2018 lalu, hasil evaluasi meningkat menjadi 83,75.
“Kami berharap evaluasi terakhir ini ada peningkatan. Sebisanya dalam satu aspek minimal menambah skor satu poin saja berarti ada tambahan skor 10. Dengan begitu nilai Buteng minimal akan menjadi 93,75. Kalau sudah mendapat skor seperti itu maka pada tahun keenam nanti Buteng akan masuk dalam kasta tertinggi daerah otonom, sejajar dengan daerah lainnya,” tutupnya.
Reporter: LM Arianto




