
Kendari, Inilahsultra.com – Masyarakat Kota Kendari saat ini tidak sulit lagi untuk melaporkan aduan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Pemkot Kendari telah menyediakan dua aplikasi yang mudah diakses, yaitu
aplikasi elektronik Hubungan Masyarakat (e-Humas) dan layanan penerimaan pengaduan pelayanan publik (SP4N LAPOR) atau biasa disebut Spam Lapor.
Kabag Humas Pemkot Kendari, Astibar Karu mengatakan, untuk aplikasi e-humas merupakan produk dari pemerintah kota yang dilaksanakan melalui bagian humas dan protokoler. Sementara Spam Lapor itu merupakan produk yang diturunkan langsung dari pemerintah pusat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami di sini di e-humas apabila ada aduan masyarakat yang masuk, maka aduan itu masuk dalam server utama dan di admin utama setelah itu secara bersamaan langsung diteruskan ke OPD masing-masing yang ditujukan, dan kalau spam lapor saya tidak tahu caranya,” kata Astibar Karu di ruang kerjanya, Jumat 12 April 2019.
Astibar menjelaskan, kedua aplikasi ini tidak akan ada tumpang tindih karena masyarakat dipersilahkan untuk memberikan aduannya, apakah melalui e-humas atau melalui spam lapor.
“Saya kira ini tidak akan ada semacam tumpang tindih karena masyarakat diberikan peluang dan kebebasan untuk melapor kedua-duanya dan langsung dijawab,” jelasnya.
Apabila kedua aplikasi ini mendapat aduan yang sama, lanjut Astibar, maka yang membedakan adalah sistem menjawabnya.
“Kalau di e-humas itu kita 1 kali 24 jam admin di OPD akan dijawab dan kalau tidak akan kami cek, kenapa OPD tidak menjawan keluhan masyarakat. Kalau di spam lapor mungkin ada prosesnya,” jelasnya.
Lanjut Astibar, di e-humas bukan sekadar menerima laporan aduan tapi bisa memberikan masukan, informasi, dan ada fitur berita, fitur sejarah Kota Kendari, produk hukum perda, serta
nomor-nomor penting yang dibutuhkan masyarakat seperti nomor Dinas Kebakaran, Kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Bukan sekadar mengadu tapi masyarakat boleh memberikan informasi tentang hal-hal yang menjadi program pemerintah, memberikan aspirasi dan masukan bagi pemerintah melalui e-humas,” tutupnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Moh Abdul Razak menjelaskan, aplikasi e-humas hanya sebatas menerima aduan masyarakat Kota Kendari saja.
Sementara untuk layanan Spam Lapor itu jangkauannya se-Indonesia yang sudah terkoneksi langsung dengan Staf Kepresidenan, Mahkamah Agaung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Nanti aplikasi e-Humas akan dikoneksikan dengan Spam Lapor, saat ini kami sedang sosialisasikan kepada masyarakat, agar mengetahui tempat aduan,” jelasnya.
Mantan Kadis DLHK ini mengatakan, Spam Lapor ini berjalan dari tahun lalu dan sudah ada puluhan aduan yang masuk. Aduan ini langsung diproses oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
“Sebenarnya sejak tahun lalu masyarakat kita sudah bisa mengakses layanan Spam Lapor ini, dan khusus di Sultra kita yang mendapatkan penilaian yang terbagus,” tuturnya.
Penulis : Haerun