
Buranga, Inilahsultra.com – DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) menggagas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Jumat 12 April 2019, dimulai dengan seminar awal penyusunan naskah akademik.
Sekretaris DPRD Butur, Kusman Surya mengatakan, dalam penyusunan naskah akademik melibatkan lembaga penelitian asal Universitas Halu Oleo dan sejumlah instansi teknis.
Menurut Kusman, tujuh Raperda insiatif ini merupakan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat yang harus di selesaikan.
“Dalam penyusunan mulai dari naskah akademik sampai menjadi sebuah Perda harus benar-benar memenuhi semua unsur. Olehnya itu dalam penyusunan tujuh Raperda ini, DPRD Butur menggandeng lembaga Universitas Halu Oleo,” terangnya.
Kusman menambahkan, pelibatan lembaga Universitas Halu Oleo agar benar-benar naskah akademik yang disusun memenuhi standar.
Adapun tujuh Raperda inisiatif tersebut antara lain :
1. Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Raperda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah Terhadap Sarana Olah Raga.
3. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Televisi Berlangganan.
5. Raperda tentang Penertiban Hewan Ternak Masyarakat di Kabupaten Buton Utara.
6. Raperda tentang Perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kulisusu.
7. Raperda tentang Penataan Kawasan Wilayah Benteng Lipu dan Penetapan Wilayah Benteng Lipu di Kabupaten Buton Utara.
Menurut Kusman, setelah penyusunan naskah akademik maka akan dilanjutkan pada seminar akhir. Setelah itu baru dilanjutkan ke Paripurna DPRD Butur.
“Setelah disetujui barulah Raperda itu ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Editor: Din