Berbagai Larangan di Masa Tenang Pemilu 2019 Berikut Konsekuensi Pidananya

Kendari, Inilahsultra.com – Masa kampanye Pemilu 2019 telah berakhir pada 13 April 2019. Praktis, mulai 14 sampai 16 April 2019, masuk masa tenang Pemilu 2019.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, banyak hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu di masa tenang ini. Sebab, jika melakukan pelanggaran, maka berkonsekuensi pidana.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sultra Hidayatullah menyebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

-Advertisement-

“Masa tenang ini menurut Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dimulai hari ini, Minggu tanggal 14 sampai 16 April 2019,” kata Hidayatullah, Minggu 14 April 2019.

Ia merinci, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

“Sanksi jika melanggar larangan- larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” bebernya.

Selain peserta pemilu, aturan juga mengikat pada media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tak hanya itu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.

“Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tuturnya.

Mantan Ketua KPU Sultra ini menyebut, bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU.

“Sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu, bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments