Tujuh IUP di Pulau Wawonii Belum Dicabut, Ali Mazi Akan Konsultasi ke KPK

Ali Mazi

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi menyatakan telah mencabut 9 izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii. Selain 9 IUP, dia berencana akan mencabut 6 IUP tersisa di bawah kewenangan Pemprov Sultra.

Ditemui usai Apel Siaga Pemilu di MTQ Kendari, Ali Mazi mengaku, tinggal 7 IUP yang tersisa yang saat ini statusnya diberhentikan sementara.

Sebanyak 6 IUP menjadi kewenangan Pemprov Sultra, satunya diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena statusnya perusahaan modal asing (PMA).

-Advertisement-

“Enam IUP ini kita akan evaluasi dulu,” kata Ali Mazi, Minggu 14 April 2019.

Menurut Ali, pencabutan IUP tidak serta merta bisa dilakukan karena butuh pertimbangan dan kajian konprehensif.

“Cabut IUP tidak mudah. Kita bisa dituntut perdata dan pidana,” katanya.

Namun, lanjut Ali Mazi, bukan berarti Pemprov Sultra takut mencabut IUP. Gugatan hukum, menurut dia, merupakan risiko dari tugas pemerintahan.

“Ini bukan risiko, tapi sudah tugas sebagai pimpinan,” ujarnya.

Terhadap risiko ini, kata dia, sebagai pimpinan tidak boleh melontarkan pernyataan mudah mencabut IUP.

“Soal demo itu permintaan aspirasi masyarakat, tapi pemaksaan kehendak tidak boleh,” ujarnya.

Menurutnya, IUP di Pulau Wawonii sudah terbit sebelum dirinya meniabat kepala daerah.

“Kalau dipaksakan kurang pas juga,” tuturnya.

Meski demikian, kata dia, Pemprov Sultra akan bekerja memenuhi keinginan masyarakat Pulau Wawonii.

Terhadap rencana pencabutan, Ali Mazi mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, pertimbangan lembaga antirasuah itu dibutuhkan karena 7 IUP di Pulau Wawonii yang belum dicabut statusnya clear and clean (CnC).

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments