
Baubau, Inilahsultra.com – DPC Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Baubau menganggap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tidak profesional pada Pemilu 2019 ini.
KPU Baubau dianggap keliru pada pencantuman foto Caleg baik itu DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Atas kekeliruan tersebut, Partai Perindo merasa sangat dirugikan.
Kuasa Hukum Partai Perindo Baubau, Moh Taufan Achmad menuturkan, salah pencantuman foto terjadi di Dapil I pada daftar Caleg khusus calon anggotan DPRD Kota Baubau.
Pokok masalahnya, lanjut Taufan, foto salah satu Caleg Partai Perindo nomor urut 10, Rahmat Bahnan (lelaki), terpajang foto perempuan dari Caleg Partai Hanura nomor urut tiga yakni Nursiana SE diseluruh DCT yang tertempel diseluruh TPS Dapil I.
“Sehingga kuat dugaan kami tidak profesionalnya KPU Kota Baubau mengakibatkan para pemilih yang akan memilih ke Partai Perindo khusus klien kami Rahmat Bahnan berpotensi hilang dan menguntungkan Partai Hanura Khususnya Caleg nomor Urut 3 tersebut. Itu sangat merugikan Partai Perindo,” tegasnya melalui siaran pers, Minggu 21 April 2019.
Perlu diketahui, kata dia, Partai Perindo sudah memasukkan Daftar Calon Tetap (DCT) kepada KPU Kota Baubau pada saat tahapan memasukkan DCT Caleg DPRD Kota Baubau dan sudah final tidak ada masalah soal foto dan nama seluruh partai termasuk Partai Perindo ini.
Terkait masalah ini, Taufan mengaku sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Bawaslu Baubau. Pihak Bawaslu menyarankan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam bentuk tubuh permohonan sengketa administrasi di Bawaslu dengan tenggang waktu sesuai dengan batas waktu pengajuannya diaturan Perbawaslu.
Taufan menambahkan, atas kekeliruan pancantuman foto yang tidak sesuai dengan keaslian nama dan foto Caleg tersebut berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Berpotensi PSU. Olehnya itu Perindo meminta PSU secara keseluruhan untuk Dapil satu. Namun, sepenuhnya biarlah Bawaslu yang punya gawean soal PSU tersebut. Dalam waktu satu atau dua hari kami akan mengikuti petunjuk Bawaslu untuk memasukkan keberatan permohonan sengketa administrasi, karena inilah jalur atau ruang yang diberikan oleh Perbawaslu dan PKPU serta UU tentang Pemilu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia mengatakan, Partai Perindo belum memasukkan laporan terkait permasalahan tersebut.
“Belum ada yang masuk laporan. Sebatas konsultasi saja,” singkat Frida dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu malam 21 April 2019.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din