Salah Penghitungan, Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang di 12 TPS se-Sultra

Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) dipastikan akan menggekar penghitungan suara ulang karena terjadinya kesalahan saat penghitungan di TPS pada 17 April 2019.

Kepastian hitung ulang ini didasari pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ke 12 TPS yang direkomendasikan untuk hitung ulang adalah TPS 6 Desa Lapandewa Kabupaten Buton Selatan. Kemudian, TPS 1 Desa Lamosila Kabupaten Kolaka Timur.

-Advertisement-

Lalu, TPS 2 Desa Nandabanda Kecamatan Dania Koltim, TPS 1 Desa Mataoleo Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.

TPS 2 Desa Ulubenua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. TPS 1 Desa Laworiu Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe, TPS 2 Desa Ahuhu Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe.

TPS 2 Laosu Jaya Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, TPS 1 Diolo Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe. TPS 2 Rumbia Kecamatan Bondoala dan TPS 2 Desa Ulubenua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.

“Rekomendasi hitung ulang ini karena adanya selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang ada dalam catatan salinan c7,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Senin 22 April 2019.

Menurut Hamiruddin, hitung ulang surat surat suara digelar di rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Karena salah penghitungan di TPS, maka untuk memastikannya harus hitung ulang,” tuturnya.

Beberapa hal yang perlu dipastikan dalam penghitungan suara ulang ini adalah mengecek formulir kehadiran c7, kemudian mengcek surat suara digunakan.

“Kemudian, berapa jumlah surat suara sah dan tidak sah. Itu semuanya hrus konek,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments