Jaksa Kantongi Bukti Percakapan Whatsapp Caleg PKS dan Camat Kambu

Suasana sidang dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan dua Caleg PKS

Kendari, Inilahsultra.com – Dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan dua politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai disidangkan hari ini, Selasa 23 April 2019 di Pengadilan Negeri Kendari.

Sidang perdana ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sulkhoni dan Riki Fajar.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Sulkhoni dan Riki Fajar dianggap telah melakukan tindak pidana pemilu menyertakan ASN dalam kampanye politik di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.

-Advertisement-

Dalam dakwaannya juga, jaksa mengungkap perihal komunikasi antara Camat Kambu La Mili dan kedua terdakwa, Sulkhoni dan Riki Fajar.

Namun, seluruh dakwaan yang dialamatkan itu dibantah oleh Sulkhoni dan Riki melalui kuasa hukumnya La Samiru.

La Samiru bilang, kliennya tidak pernah melibatkan ASN dalam kegiatan di Lorong Turikale.

“Tidak melibatkan ASN. Dari awal itu saat diperiksa di Bawaslu, tidak melibatkan ASN,” kata Samiru menjawab seputar dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Menurutnya, kehadiran Sulkhoni dan Riki Fajar ke Lorong Turikale hanya sebatas membicarakan masalah jalan dengan tokoh masyarakat di lorong tersebut.

“Jadi, kedatangan di sana hanya untuk memastikan bahwa kondisi jalan di Turikale,” ujarnya.

Mereka, lanjut dia, datang secara tiba-tiba dan tidak berkomunikasi dengan Camat Kambu La Mili.

“Tidak ada komunikasi dengan pak camat. Mereka datang tiba-tiba di sana,” tambahnya.

Terkait adanya alat peraga kampanye milik Sulkhoni dan Riki di lokasi, Samiru menyebut bahwa kliennya tidak pernah tahu muasal stiker dan pamflet tersebut.

“Tidak ditahu dari mana asalnya,” ujarnya.

Terhadap bukti yang disertakan jaksa, nanti akan dibuktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi.

“Besok kita hadirkan saksi, apakah dari Sulkhoni yang bawa (alat peraga) atau apakah sudah ada di sana,” katanya.

Namun, pernyataan La Samiru ini bertolak belakang dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jufri Taba.

Menurut Jufri, secara detil, seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa akan dibuktikan di sidang pembuktian nanti.

“Detilnya seperti apa komunikasinya, di pembuktian nanti,” katanya.

Meski tidak menjelaskan secara detil apa percakapan antara La Mili dan dua kader PKS itu, Jufri membenarkan bila kedua belah pihak terjalin komunikasi cukup intens.

“Ada komunikasi yang terjalin sejak Januari sesuai alat bukti yang kami peroleh. Untuk detilnya, apa komunikasinya akan sampaikan di persidangan tahap pembuktian,” katanya usai persidangan.

Ia menyebut, pihaknya telah mengantongi alat bukti percakapan mereka melalui pesan Whatsapp dan short massage senter (SMS).

“Memang terjalin komunikasi sesuai dakawaan kami. Ada handphone kami sita dari salah satu saksi dan dijadikan barang bukti,” katanya.

Dalam kasus ini juga, mereka ikut menjadikan Camat Kambu sebagai saksi dalam sidang pembuktian nanti.

“Dalam pertemuan itu ada komunikasi bersama dengan camat. Namun alat bukti akan disampaikan di persidangan dan akan digali di pembuktian,” ujarnya.

Terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, Sulkhoni dan Riki Fajar diancam dengan pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 junto pasal 551 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk diketahui, Sulkhoni adalah Ketua DPW PKS Sultra yang juga Caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari. Sedangkan Riki Fajar adalah Sekretaris DPD PKS Kota Kendari yang juga Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments