Kendari, Inilahsultra.com – Bila sebelumnya Bawaslu telah merekomendasikan 51 TPS untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU), kali ini jumlahnya makin bertambah.
Hingga pukul 14.07 WITa, Bawaslu telah merekomendasikan 58 TPS untuk digelar PSU.
“Sudah mencapai angka 58 TPS,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Selasa 23 April 2019.
Ia merinci, ke-58 TPS itu berada 12 kabupaten kota yang direkomendasikan untuk PSU. Yakni, di Kota Baubau 14 TPS, Kolaka 8 TPS, Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 5 TPS, Kendari 9 TPS, Konawe Utara 4 TPS, Kolaka Utara 3 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Buton Selatan 2 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, Buton Tengah 2 TPS dan Buton 1 TPS.
Namun, dikonfirmasi ke Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir sudah ada 56 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk digelar PSU.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 51 TPS di Sulawesi Tenggara.
Rekomendasi ini merupakan hasil kajian panwascam di kabupaten atau kota yang menggelar PSU.
“Untuk saat ini sudah 49 keluar rekomendasi. Masih ada dua lagi TPS di Buteng yang direkomendasikan PSU,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Senin 22 April 2019.
Menurut Hamiruddin, rekomendasi PSU ini dilandasi adanya dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan Rabu 17 April 2019 lalu.
Kebanyakan, PSU ini diakibatkan oleh adanya warga memilih tapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Ada juga pemilih menggunakan KTP di luar daerah datang memilih di sini dan ada juga menggunakan C6 orang lain,” beber Hamiruddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017, PSU dilaksanakan ada empat sebab.
Pertama, ada pembukaan kotak suara tidak prosedural.
“Kotak suara dibuka hanya saat pemungutan suara. Kotak suara boleh dibuka pada saat rekapitulasi hasil di PPK dan KPU kabupaten atau kota,” jelasnya.
Kedua, PSU digelar karena ketua KPPS memberi tanda tertentu pada surat suara.
“Mungkin dapat dimaknai membuka kerahasiaan pemilih,” ujarnya.
Ketiga, KPPS membuat tindakan surat suara menjadi tidak sah. Misalnya, salah satu calon dicoblos oleu warga, namun petugas KPPS menyobeknya sebagian.
“Atau KPPS tidak tanda tangan surat suara. Itu surat suara tanpa tanda tangan KPPS, semua dinyatakan tidak sah,” jelasnya.
Keempat, ada orang datang mencoblos tapi namanya tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Walaupun satu orang yang melakukan, maka itu telah memenuhi syarat PSU,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman