Anggota Dewan yang Gagal Bakal Dapat Uang Pensiun

Kendari, Inilahsultra.com – Bagi anggota dewan yang maju kembali dalam pesta demokrasi Pemilu 2019, namun gagal duduk, tak perlu galau.

Meski kehilangan status wakil rakyat, ia dipastikan akan mendapatkan uang pensiun.

Sekretaris DPRD Sultra Robert Piter Raru mengaku, pemberian uang pensiun ini telah diatur dalam peraturan pemerintah.

-Advertisement-

“Nanti akan ada uang pensiun. Namanya jasa pengabdian,” kata Robert, Selasa 23 April 2019.

Penghitungan uang pensiun ini, sebut Robert bervariasi setiap wakil rakyat tergantung masa jabatannya. Khusus anggota dewan melalui penggantian antarwaktu (PAw) akan mendapatkan lebih sedikit jika dibandingkan anggota dewan yang dilantik ada Oktober 2014 lalu.

“Jadi pemberiannya nanti setelah mereka berakhir. Tapi akan diurus dulu,” jelasnya.

Menurut Robert, pemberian uang pensiun ini tidak hanya berlaku bagi wakil rakyat yang gagal mempertahankan kursinya.

“Baik inkumben maupun yang masih terpilih, semua dapat uang jasa pengabdian,” ujarnya.

Selain uang pensiun, mereka juga akan menerima Yearnati atau semacam tabungan yang selama ini disimpan.

Ia menyebut, tabungan ini adalah wajib dan setiap bulan minimal mereka menyimpan Rp 500 ribu.

“Mereka punya tabungan selama ini. Ini dikelola yayasan purna bakti,” jelasnya.

Pencairannya juga akan dilakukan setelah mereka selesai menjabat. Uang tersebut akan ditransfer melalui rekening masing-masing usai sekretariat DPRD mengurus kelengkapan administrasinya.

Dilantik 5 Oktober

Meski belum ada pleno KPU siapa saja yang akan duduk di DPRD Sultra, masing-masing caleg sudah punya bayangan lolos atau tidak.

Sebab, proses penghitungan suara sudah sampai di tingkat PPK.

Berdasarkan aturan, anggota dewan akan dilantik sesuai akhir masa jabatan.

Seluruh anggota dewan yang duduk hasil Pemilu 2014, dilantik pada 5 Oktober 2014.

“Jadi mereka juga akan berakhir pada 5 Oktober 2019 dan dilantik 5 Oktober 2019,” jelasnya.

Menurut Robert, pelantikan bisa dilakukan setelah ada pleno KPU dan kemudian diusulkan ke Mendagri melalui Biro Pemerintahan Pemprov Sultra untuk dikeluarkan surat keputusan (SK).

“Pasti nanti sebelum itu ditunggu dulu gugatan. Pastinya, pengusulan pelantikan anggota dewan baru sebelum berakhir masa jabatan pada 5 Oktober 2019,” tuturnya.

Bila dihitung mulai hari ini, maka 45 anggota DPRD Sultra masih memiliki enam bulan masa kerja sebagai wakil rakyat.

Salah satu agenda yang akan dituntaskan adalah penetapan APBD Perubahan 2019.

“Mereka reses tinggal satu kali. Dalam satu tahun itu, ada tiga kali reses. Namun, untuk akhir masa jabatan, reses ketiga tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments