
Kendari, Inilahsultra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa politikus PKS, Sulkhoni dan Riki Fajar, Selasa 30 April 2019.
Sidang putusan keduanya sempat mulur dari jadwal yang ditentukan, sore tadi. Sidang baru dimulai sekira bakda Magrib.
Pun, sebelum sidang, pendukung kedua terdakwa sudah memadati area PN Kendari. Tentunya, mayoritas simpatisan PKS.
Saat sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Andri Wahyudi, pendukung terdakwa sudah memadati ruang sidang.
Dalam putusannya, Andri Wahyudi memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa.
Hakim menilai, keduannya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan kemarin, JPU menyebut keduanya melanggar pasal 493 Jo 280 ayat 3 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 KUHP tentang Pemilu.
JPU pun menuntut keduanya tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, tuntutan jaksa ini tidak meyakinkan hakim ketua Wahyudi.
Hakim menilai pertemuan antara Sulkhoni dan Riki Fajar dengan Camat Kambu La Mili dilakukan secara tidak sengaja.
Hakim juga menganggap kedua terdakwa tidak melibatkan ASN dalam kampanyenya.
“Menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan keduannya dari semua dakwaan penuntut umum,” kaya Andri Wahyudi.
Seketika, putusan itu disambut takbir para pendukung politikus PKS itu. Suasana pengadilan makin riuh tanda Sulkhoni dan Riki Fajar bebas dari segala tuntutan jaksa.
Sementara itu, JPU Muhammad Jufri Tabah dan Usman SH berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis. Meski demikian, ia tetap menghormati putusan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita ajukan (banding),”ujar Jufri Tabah.
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini berawal dari kegiatan politik yang digelar terdakwa di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Saat itu, terdakwa dan Camat Kambu La Mili digerebek oleh warga karena menggelar kampanye dengan melibatkan ASN.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman