Ambil Untung Besar, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polisi

Polda Sultra menangkap dua pengecer gas elpiji yang menjual gas dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tim Subdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan dua laporan masyarakat, tim Subdit I Indag berhasil mengamankan dua pengecer elpiji 3 kilogram.

Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A Engahu menuturkan, dua orang pengecer yang diamankan karena memperdagangkan gas elpiji tidak sesuai persyaratan atau tidak memiliki izin untuk memperdagangkan serta tidak sesuai standar penjualan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kedua pelaku menjual harga eceran melampaui batas. Dari harga Rp 17.900 mereka jual Rp 28-35 Ribu,” jelas Abdul Rizal A Engahu melalui pres releasenya, Senin 13 Mei 2019.

Kata Abdul Rizal, modus pengecer ini bermacam-macam. Oknum pengecer berkeliling di setiap pangkalan di Kota Kendari dan membeli dengan jumlah besar.

“Dari tangan kedua pengecer itu, kami mengamankan barang bukti 127 tabung gas elpiji 3 kilogram,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan hal ini karena ingin mendapatkan keuntungan besar.

Di tempat yang sam Sales Executive Retail Fuel Marketing Pertamina Wilayah Kerja Kendari, Aldo Andika Putra mengaku, menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Pertamina bersama Polda Sultra dan Disperindag Sultra langsung melakukan pengecekkan di beberapa tempat di Kota Kendari.

“Di pasar panjang kami menemukan tabung elpiji yang dijual oleh pengecer dan bukan merupakan jalur distribusi resmi dengan harga tinggi,” ujarnya.

Aldo juga mengimbau kepada masyarakat, agar membeli gas elpiji di pangkalan atau agen resmi karena titik terakhir gas elpiji itu di pangkalan. Terkait harga sesuai SK Gubernur Sultra, dimana nilai tinggi di Kota Kendari mencapai 17 ribu per tabung 3 kilogram.

Kedua pengecer dijerat pasal 62 ayat 1 Junto 81 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal lima tahun atau pasal 53 huruf c dan d, Junto 23 ayat 2 Huruf c dan d UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments