
Kendari, Inilahsultra.com – Dian Ekawati, perempuan yang mengaku sebagai karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang telah melakukan penipuan kepada Direktur Operasional PT Citra Mitra Energi (CME) Eddy Freddy hingga ratusan juta rupiah terancam 4,9 tahun penjara.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, melalui Kasat Reskrim AKP Diki Kurniawan mengatakan, kasus penipuan berawal pada bulan Mei 2018 pada saat itu pelapor dan terlapor bertemu di salah satu hotel di Kota Kendari dan mengaku karyawan PT VDNI yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan kepada pelapor sebuah pekerjaan penimbunan yang berada di Kabupaten Konawe denga syarat pelapor harus menyerakan uang sejumlah Rp 466 juta.
“Hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan terlapor tidak ada dan uang milik pelapor tidak dikembalikan sehingga kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 466 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Mei 2019.
Lanjut Diki Kurniawan, saat ini pelaku penipuan yang mengatasnamakan PT VDNI telah berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Kendari untuk terus dimintai keterangan.
“Pelaku sudah kami tahan dan saat ini sementara memperdalam kasusnya, apakah ada yang terlibat atah bekerja sama dengan terlapor entah itu siapa kita belum tau,” jelasnya.
Perkembangan kasus ini, lanjut Diki Kurniawan, saat ini tinggal menunggu proses tahap 1 pengiriman berkas ke Kejaksaan dan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya Dian Ekawati melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau kebohongan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam 4,9 tahun penjara karena melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tutupnya.
Penulis : Haerun