Bupati Maju Pilkada Setingkat, Wajib Berhenti dari Jabatannya

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib (baju putih) saat memberikan keterangan pers di gedung KPU Sultra. (Pandi/Inilahsultra.com)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Bagi kepala daerah yang maju pilkada pada daerah yang berbeda dengan tingkatan yang sama maka diwajibkan berhenti dari jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bunyinya, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

-Advertisement-

Berbeda dengan kasus Emil Dardak yang masih menjabat Bupati Trenggalek maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Timur. Ia hanya diwajibkan untuk cuti karena maju di level lebih tinggi.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengaku, bila kepala daerah maju pada tingkatan lebih tinggi, maka tidak mundur.

“Contohnya Emil Dardak. Dia dari bupati dan maju calon wakil gubernur, maka tidak mundur,” kata La Ode Abdul Natsir Moethalib, usai buka puasa di kantornya, Minggu 1 Juni 2019.

Terhadap wacana Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada ingin maju di Pilkada Muna pada 2020, Natsir enggan memberikan pernyataan.

“Saya kira, komen saya jangan diarahkan pada orang. Kami lebih ke soal. Ini pun sebenarnya masih (menunggu). Kita tidak tahu perkembangan ke depan pascapemilu apakah undang-undang ini berubah atau tidak,” jelasnya.

Menurut La Ode Abdul Natsir, kepala daerah yang maju pilkada di level yang sama akan berhenti setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments