KPK Kaget Hanya Dua Izin Tambang di Sultra yang CnC

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif saat menggelar rapat bersama Gubernur Sultra dan seluruh pejabat di Sultra. (Kominfo Sultra)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya mulai gerah dengan berbagai laporan pelanggaran dilakukan investor tambang di Sultra.

Ditambah sikap kalem Gubernur Sultra, Ali Mazi yang tak kunjung mengambil sikap tegas atas sejumlah tindak pelanggaran investasi tambang di Sultra, KPK menyampaikan ultimatum tegas.

-Advertisement-

Di hadapan Sekda se-Sultra dan Kepala OPD Pemprov Sultra, Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif meminta Ali Mazi segera mencabut dan membekukan puluhan perusahaan tambang belum berstatus clear and clean (CnC).

Termasuk perusahaan yang tak patuh terhadap kewajiban jaminan reklamasi pascatambang pada daerah, Ali Mazi diminta tak lagi memberi toleransi.

Hal itu disampaikan langsung komisioner KPK itu di tengah rapat kordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sultra, Senin 24 Juni 2019.

“Tidak boleh membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan UU. Saya kaget dari 77 hanya 2 CnC. Yang tidak bisa perbaiki diri dibekukan dan dicabut, karena itu langgar undang-undang tidak boleh dibiarkan. Yang sudah mau habis izinnya tidak CnC tidak usaha lagi diperpanjang,” tegas La Ode Syarif.

Tidak ada alasan Ali Mazi mempertahankan perusahaan tambang yang melanggar undang-undang.

Pascarapat bersama KPK, Gubernur dua periode itu pun diminta segera mengambil ancang-ancang mencabut izin investor tambang yang banyak melalaikan kewajiban.

Data dikantongi KPK, dari 77 IUP aktif di Sultra, hanya dua perusahaan diketahui mengantongi CnC.

Data dihimpun Inilahsultra.com, dua perusahan tambang dimaksud mengantongi legal CnC hanya PT Antam dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Penulis : Siti Marlina

Facebook Comments