
Kendari, Inilahsultra.com – Ada banyak hal terkuak terkait tata kelola investasi tambang selama rapat koordinasi Pemprov Sultra bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sultra kemarin.
Salah satu dari sederet sorotan dilontarkan lembaga anti rasuah itu adalah mengenai dana jaminan reklamasi perusahaan tambang di Bumi Anoa.
Miliaran rupiah pembayaran dana jaminan reklamasi pascatambang oleh para pengusaha nyatanya tersebar ke berbagai perusahaan perbankan di Sultra.
Saat berhadapan dengan sejumlah Sekda di Sultra yang hadir dalam rapat koordinasi bersama KPK, LM Syarif mempertanyakan kemana saja aliran dana Jamrek tambang itu.
Jawaban disampaikan beberapa Sekda membuat KPK heran. Ada banyak bank yang menjadi tempat penitipan dana jamrek. Semua mengikuti instruksi kebijakan bupati/wali kota bersangkutan.
“Mestinya satu bank saja. Kok banyak bank,” singkat LM Syarif.
Kepada Ali Mazi, LM Syarif pun meminta agar Pemprov Sultra segera memperbaiki skema penyetoran Jamrek. Termasuk di level kabupaten/kota. Alur pembayaran Jamrek mesti dipusatkan pada satu perusahaan perbankan saja.
“Di satu bank saja. Pakai BPD. Toh itu juga bank pemerintah. Lebih gampang,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, alumni Universitas Hasanuddin itu juga mempertanyakan kepatuhan dan besaran dana jamrek yang diterima daerah selama invasi tambang di Bumi Anoa.
Faktanya, banyak perusahaan yang mangkir terhadap tanggungjawab tersebut. Tak pelak besaran deposito dana Jamrek pascatambang di Sultra pun jauh dari ekspektasi. Sangat kecil untuk skala daerah basis ekspansi bisnis tambang.
Mengetahui risiko bencana besar mengancam wilayah yang SDA-nya diuruk, KPK menginstruksikan Pemprov Sultra mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran Jamrek.
“Bisa dicabut atau dibekukan. Itu melanggar undang-undang,” singkat Koordinator Wilayah VII Tim Korsupgah KPK, Adliansyah Malik Nasution yang turut dalam rapat kordinasi bersama Komisioner KPK
Penulis : Siti Marlina