
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar koordinasi, supervisi dan pencegahan di Sulawesi Tenggara.
Tim lembaga antirasuah itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.
Putra asal Sultra ini mengungkap, aktivitas tambang di Sultra banyak terjadi kejahatan lingkungan.
Usai korsup, ada 10 poin yang dihasilkan sebagaimana diungkapkan La Ode M Syarif di cuitan Tweeternya.
Pertama, temuan KPK, jumlah IUP se-Sultra sekitar 300-an IUP yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota serta gubernur sebelumnya.
Kedua, dari 300-an IUP yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, yang clean n clear hanya 2 IUP. Hal ini sesuai keterangan Gubernur Sultra.
“Pelanggarannya macam-macam, seperti: beroperasi illegal tapi dibiarkan dan tidak ditindak oleh PemProv-ESDM-KLHK-APH,” jelasnya.
Ketiga, ada sejumlah perusahaan tidak membayar dana jaminan reklamasi tapi telah beroperasi. Tidak melaporkan jumlah ore yang diambil/diekspor. Tidak memiliki NPWP sehingga tidak bayar pajak/royalti. Serta, Amdal yang dijadikan landasan izin abal-Abal.
Keempat, IUP juga dikeluarkan pada wilayah yang terlarang seperti: pulau kecil, bibir pantai, di samping sungai dan mata air bahkan dalam kampung dan halaman sekolah.
“Di samping sekolah (Konawe Utara), bibir pantai (Kolaka Utara), pulau kecil (Pulau Kobaena), Dll,” tuturnya.
Keenam, kerusakan yang ditimbulkan tambang yang tidak clean and clear sangat besar dan banyak. Misalnya, banjir besar, erosi, sedimentasi sungai dan pantai laut, bahaya mercury/limbah B3 dan rusaknya infrastruktur jalan bahkan sampai konflik sosial.
Ketujuh, dari sejumlah kerugian: lingkungan/kesehatan/kerawanan sosial tersebut, royalti yang diterima Sultra tahun 2018 hanya Rp 99,8 miliar per tahun.
“Padahal potensinya sangat besar,” ujarnya.
Berdasarkan data-data yang menyedihkan tersebut, KPK dan PemProv Sultra akan melakukan hal-hal, yakni, meminta PemKab/Kota untuk menyerahkan semua dokumen IUP dan dana jaminan reklamasi ke Pemprov.
“Mengevaluasi IUP-IUP yang tidak clean and clear,” tuturnya.
KPK menghimbau dan membantu Pemprov, Sultra, Polda-Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum lingkungan/minerba/kehutanan.
“Khususnya yang Ilegal seperti di Kolaka Utara,” tuturnya.
KPK juga meminta dengan hormat kepada para pemilik IUP-komisaris-direktur perusahaan tambang, yang kebanyakan berdomisili di Jakarta untuk taat hukum dan tidak mengganggu penegakan hukum.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman