KPU Sultra Mulai Siapkan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilcaleg di MK

KPU Sultra menggelar rakor PHPU Pilcaleg 2019. (Dok KPU Sultra)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara dan jajarannya mulai menyiapkan jawaban dan alat bukti untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesiapan KPU ini terekam dalam rapat koordinasi PHPU yang digelar KPU Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu 29 Juni 2019.

-Advertisement-

“Rapat Koordinasi kali ini difokuskan pada pembahasan perselisihan hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib dalam rilisnya, Minggu 30 Juni 2019.

Rapat koordinasi dihadiri komisioner KPU Sultra, dan perwakilan KPU kabupaten atau kota.

Natsir mengapresiasi kinerja KPU kabupaten kota se-Sultra atas kerja-kerjanya dalam menyiapkan kronologis dan alat bukti pada sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang lalu.

“Tentu dari apa yang sudah kita kerjakan selama ini ada beberapa hal yang menjadi evaluasi jajaran pimpinan KPU provinsi, misalnya pada sengketa capres sebelumnya, ada sekitar 4 Kabupaten/Kota yang tidak hadir ke Jakarta di help desk KPU RI, sehingga dokumen alat buktinya harus ditangani oleh Tim Hukum KPU Provinsi dan dibantu oleh rekan-rekan kabupaten kota lainnya,” jelasnya.

Agar hal itu tidak terulang, ia menghimbau agar pada penyusunan kronologis dan alat bukti sengketa PHPU Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan kita hadapi ke depan, semua kabupaten kota wajib hadir di Jakarta untuk mengawal seluruh dokumen jawaban, kronologis dan alat bukti masing-masing yang selanjutnya akan kita serahkan bersama-sama kepada help desk dan kuasa hukum KPU RI.

“Penyusunan dokumen jawaban dan alat bukti keperluan PHPU legislatif harus lebih baik dari penyusunan alat bukti PHPU Capres dan Cawapres yang lalu,” tekannya.

Lebih rinci ditegaskan oleh Ade Suerani selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra yang menangani sengketa Pemilu.

“Melalui rakor ini kita berharap mampu memverifikasi permohonan para penggugat sehingga kita dapat menyusun jawaban/tanggapan atas apa yang didalilkan, juga dapat mempersiapkan kronologis dan seluruh alat bukti yang dapat memperkuat/mendukung jawaban atas dalil yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebagaimana permohonan yang sudah diterima, untuk Sulawesi Tenggara terdapat 11 locus gugatan PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan rincian, tingkat nasional : Partai Berkarya dan Perseorangan DPD.

Kemudian, tingkat provinsi ada PKS di Dapil Sultra 6 (Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan) serta Golkar di Dapil Sultra 5 (Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur).

Di tingkat kabupaten atau kota adalah PKB pada Dapil Bombana 1, Dapil Buton Tengah 3 dan Dapil Wakatobi 1.

Selanjutnya, Gerindra pada Dapil Kolaka Utara 1 dan Dapil Muna 1.

Kemudian, PDIP pada Dapil Konawe 4, Golkar pada Dapil Kolaka Utara 1, NasDem pada Dapil Buton Selatan 3, Perindo pada Dapil Konawe Kepulauan 1. PPP pada Dapil Konawe Kepulauan 2 dan PAN pada Dapil Baubau 2.

“Kesemua gugatan tersebut, tentu saja kami KPU Provinsi dan kabupaten kota se-Sultra akan memastikan dapat terjawab secara baik dengan dukungan alat bukti yang memadai, sehingga penyerahan jawaban dan alat bukti pada tanggal 5-12 Juli 2019 dapat kita penuhi,” ujar Ade Suerani.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments