Muna Barat Pertahankan WTP Tiga Tahun Berturut-turut

Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sultra.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten Muna Barat berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018 untuk empat daerah, Senin 1 Juli 2019. Yakni, Muna Barat, Kolaka Timur, Buton Selatan dan Konawe.

-Advertisement-

Khusus Muna Barat, capaian WTP kali ini merupakan kali ketiga berturut-turut. Sebelumnya, pada 2016 dan 2017, daerah yang digawangi LM Rajiun Tumada itu meraih penilaian yang sama dari BPK.

Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada usai menerima laporan hasil pemeriksaan BPK mengaku, prestasi yang diraih Pemkab Mubar ini tak terlepas dari dukungan semua pihak.

Menurutnya, prestasi ini akan dipertahankan dan ditingkatkan. Termasuk beberapa rekomendasi BPK tentang laporan keuangan yang bermasalah akan ditindaklanjuti.

“Kita akan segera tindaklanjuti selama 60 hari berdasarkan rekomendasi BPK,” katanya.

Rajiun menyebut, Muna Barat layak mendapatkan WTP karena tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebelumnya sebagian besar telah dilaksanakan.

BPK pun memberi nilai kepada Muna Barat sebanyak 87,37. Poin ini melebihi ambang batas yang ditentukan BPK sebanyak 85 poin.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Hermanto mengaku, mengapresiasi pemerintah daerah yang menyediakan informasi diperlukan oleh auditor selama pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini, kendala yang dihadapi auditor adalah kurangnya informasi dan bukti yang dibutuhkan auditor.

“Semoga kegiatan ini (pemberian informasi) dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada saat auditor di lapangan,” katanya.

Ia menyebut, ada tiga buku yang diterima oleh keempat kabupaten atas hasil pemeriksaan BPK.

Buku pertama memuat opini tentang tingkat kewajaran yang disajikan atas laporan keuangan.

Buku kedua, laporan hasil pengendalian interen pemerintah kabupaten.

Buku ketiga, tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, dari ketiga buku ini, buku terakhir yang sangat penting mengenai temuan BPK yang diduga terjadi pelanggaran undang-undang dalam pengelolaan keuangan.

Terhadap temuan itu, BPK kemudian merekomendasikan hal yang perlu ditindaklanjuti oleh DPRD muapun kepala daerah.

“Rekomendasi ditindaklanjuti minimal 60 hari,” kata Hermanto.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments