Pemda Mubar Buat Raperda Pengendalian Arak dan Kameko

La Ode Andi Muna saat diwawancarai di kantornya.
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Melihat maraknya penjualan minuman keras (miras), Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Miras.

Raperda ini sudah diserahkan dan selanjutnya akan dibahas pada tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.

-Advertisement-

Kepala Badan Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna mengatakan, raperda ini lahir karena banyak penjual miras merajalela. Sehingga dengan adanya perda itu para penjual tidak seenaknya memperjualbelikan secara bebas.

“Kita pemerintah daerah bagaimana untuk bisa mengendalikan itu. Intinya pengendalian itu agar tidak diperjualbelikan secara bebas,” kata Andi Muna saat ditemui di kantornya, Rabu 3 Juli 2019.

Menurutnya maraknya miras ini seperti minuman tradisional jenis arak dan kameko sangat akan berdampak negatif kepada masyarakat apalagi cara mengkonsumsinya secara berlebihan dan bebas.

Sehingga, dengan lahirnya perda tersebut, salah satu tugas pemerintah adalah bisa mengendalikan miras itu.

Hal ini juga sangat berhubungan dengan visi misi Bupati Mubar yakni menciptakan Mubar yang sejahtera, produktif yang berlandaskan nilai – nilai budaya dan religius.

“Jadi berbicara miras sangat bertentangan dengan visi – misi bupati. Intinya pengendalian itu berarti tidak boleh miras dia beredar secara bebas ke masyarakat,” katanya.

Ia menyadari, pengaturan miras ini bisa berdampak secara ekonomi bagi masyarakat. Namun, pemerintah akan melakukan upaya stregis. Misal, arak dan kameko diproduksi untuk etanol atau gula merah.

“Kita akan lakukan edukasi dengan memberikan pemahaman untuk bisa disepakati bersama bagaimana kemudian enau ini bisa difungsikan sebagai sumber ekonomi, tidak semata-mata hanya menjadi minuman keras,” jelasnya.

Pengendalian miras ini juga berkaitan dengan tugas pemerintahan daerah dalam mewujuskan kesejahteraan, keamanan dan keadilan.

“Kadang berhasil menjual kameko Rp 1 juta, tapi mereka tidak tahu berapa jiwa orang melayang gara-gara 1 juta itu,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap, masyarakat bisa mendukung program pemerintah ini.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments