
Raha, Inilahsultra.com-KPU Muna tengah menyiapkan jawaban hingga mengumpulkan bukti menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan salah satu Caleg Partai Gerindra.
Ketua KPU Muna, Kubais yang ditemui disela-sela pembukaan kotak suara untuk persiapan sidang di MK yang disaksikan Pihak Bawaslu serta pihak Kepolisian Resort Muna, Kamis 4 Juli 2019 menerangkan, dalam menghadapi gugatan hasil perolehan suara pada Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) sesama partai Gerinda kini menyiapkan jawaban hingga buktinya.
“Saat ini menyiapkan jawaban menghadapi gugatan di MK dan membongkar kotak suara dalam mengambil bukti C1 Hologram, C1 Plano, DAA1 maupun Db1 tentang perolehan hasil suara,” jelasnya.
Ia menyampaikan, semua formulir yang dibutuhkan telah diambil untuk dijadikan sebagai alat bukti terhadap gugatan Caleg dari Partai Gerinda Dapil VI.
Kubais menuturkan, perselisihan hasil perolehan suara antar caleg dalam satu partai dalam gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan termohon Ahmad Mutakhir La Toa Nomor urut 3 dari Partai Gerinda.
“Ahmad Mutakhir La Toa mengugat hasil putusan KPU Muna terhadap
Muhammad Ilham Tang nomor urut 5 dalam satu partai (Partai Gerinda),” tuturnya.
Kata Kubais, perolehan suara kedua Caleg telah dilakukan perhitungan di TPS hingga pleno di PPK. Atas sengketa hasil pemilu pihak pemohon telah melaporkan di Bawaslu.
“Sepengetahuan saya bahwa sengketa hasil pemilu caleg Partai Gerinda sudah 6 kali dilaporkan di Bawaslu dan diputuskan oleh Bawaslu. Dalam putusan hasil sengketa tersebut, dugaan termohon tidak terbukti sebab berdasarkan C1 Hologram maupun C1 plano telah sesuai,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Muna, Askat mengatakan, sengketa hasil pemilihan calon legislatif telah teregistrasi di MK.
Berdasarkan jadwal MK bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pemilu pada tanggal 11 Juli 2019 untuk wilayah Sulawesi Tenggara.
“Nanti Bawaslu akan menunggu jadwal sidang PHP di MK dan menyampaikan keterangan secara tertulis yang terjadi dugaan kecurangan yang terjadi di Kecamatan Lohia tepatnya Desa Liangkabori dan Mantobua. Sementara di Kecamatan Duruka tepatnya di TPS Lagasa,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa hasil rekapitulasi plano Kabupaten Muna menyatakan, Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 3, Ahmad Mutakhir La Toa memperoleh 589 suara sementara Caleg separtainya nomor urut 5, Muhammad Ilham Tang memperoleh 596 suara sehingga terdapat selisih 7 suara.
Reporter : Iman
Editor : Aso