
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial R (23) menggelapkan 10 unit motor milik tukang ojek dan kenalannya. Dari 10 motor tersebut, salah satunya motor milik ibu kandungnya.
Selain motor, wanita asal Kelurahan Puuwatu itu juga mengelapkan empat unit laptop berbagai merek. Aksi kejahatan itu dilakukan untuk kebutuhan sehari- hari atau ingin punya uang lebih.
Kepada Inilahsultra.com, Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, modus pelaku dengan cara mendatangi para korban dan beralasan akan menyewa motor dengan harga Rp 700 ribu. Usai menyewa motor, palaku lalu menggadaikan motor tersebut kepada orang lain.
“Dia (pelaku) menggadaikan motor itu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3 – 4 juta,” terang Jupen Simanjuntak saat ditemui di Polsek Mandonga, Jumat 5 Juli 2019.
Atas kejadian ini, kata Jupen, Minggu 30 Juni 2019, korban mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan pelaku. Dari laporan itu, pihaknya langsung mengembangkan dan hari itu juga pelaku langsung diamankan.
“Informasi yang kami dapatkan, pelaku sudah sering kali melakukan penggelapan motor. Sementara ini, ada 10 unit motor berbagai jenis dan empat laptop yang kita amankan,” ucapnya.
Dari hasil interogasi,, pelaku mengaku, motor tersebut digadaikan kepada Yusran sebanyak 7 unit, 3 unit kepada Hasrul Kori. Kepada mereka ini, lanjut
Jupen Simanjuntak, masih melakukan pemeriksaan dan masih berstatus saksi.
“Apabila nanti dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti sebagai pelaku penadah maka akan tetapkan sebagai tersangka. Nanti kita lihat, apakah mereka dapat dikategorikan sebagai penadah. Karena dalam pasal 480 itu jelas bahwa patut diduga menerima menjual membeli barang yang diduga dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya Mahasiswi sementer delapan itu disangkakan pasal 378 atau 372 yaitu tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Sementara itu, di tempat yang sama, Hasrul Kori mengaku tidak mengenal wanita itu. Pelaku tiba-tiba datang menemui dirinya, hendak menggadaikan motor Rp 3 Juta dengan bunga 20 persen.
“Dari keterangan wanita ini, menyewa motor pengojek atau motor temannya seharga Rp 80 ribu perhari selama 10 hari. Lalu digadai sama saya, dua kali pelaku tebusi. Saya juga percaya. Ketiga kalinya saya tidak percaya, makanya langsung saya bawa di Polsek Mandonga,” tutup Hasrul.
Penulis : Onno




