
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sultra tengah mendorong peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang.
Kepemilikan saham pemerintah ini nantinya akan diwakili oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Sultra Yusmin mengaku, pembentukan perda kepemilikan saham di perusahaan tambang ini merupakan salah satu perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan di Sultra.
Terhadap perintah KPK ini, lanjut Yusmin, pihaknya sudah menyurat ke Sekda Sultra agar dimasukkan anggaran penyusunan kajian akademis di APBD Perubahan 2019.
“Kita nanti akan buatkan pergub atau perda tentang peran pemerintah mendapatkan saham di perusahaan tambang,” katanya, Senin 8 Juli 2019.
Selama ini, kata dia, pemerintah tidak punya dasar hukum untuk bisa memiliki saham di perusahaan tambang.
Untuk itu, dengan regulasi macam pergub atau sejenisnya itu, bisa menguatkan pemerintah daerah dalam kepemilikan saham.
“Kita dalam waktu lama sudah dimulai pembahasannya,” jelasnya.
Menurut Yusmin, penerimaan pemerintah daerah terhadap kekayaan alam di Sultra sangat minim. Hal ini pun menjadi sorotan lembaga antirasuah.
“Kalau hanya andalkan dana DBH (dana bagi hasil), maka akan kecil hasilnya untuk daerah. Jika dalam bentuk presentasi saham yang dikelola perusda, maka daerah bisa dapat income yang besar,” katanya.
Nanti, jika pemerintah sudah memiliki saham, bukan berarti DBH dan corporate social responsibility (CSR) akan dihilangkan. Dua item pemasukkan ini tetap ada dan ditambah dengan jumlah presentase saham.
Dengan adanya saham di perusahaan tambang, lanjut dia, otomatis pendapatan daerah meningkat. Ia membayangkan, bila saham pemerintah 25 persen di setiap perusahaan, maka pemasukan untuk daerah pertahun bisa sampai triliunan.
“Sehingga, untuk mensukseskan program unggulan gubernur, tidak perlu ambil dari APBD. Kita cukup ambil dari keuntungan dari saham yang kita miliki,” jelasnya.
Terhadap rencana perda ini, selain sudah mengusulkan ke Sekda Sultra, pihaknya juga akan mengajak diskusi akademisi dan NGO yang bergerak di sektor lingkungan hidup.
“Kita akan susun dulu naskah akademisnya baru kita akan konsultasi dengan KPK dan Depdagri. Kita akan lakukan secepatnya. Kalau dibiarkan terus menerus, kita tidak akan dapat apa-apa. Makanya, perda atau pergub ini penting sebagai cantolan kita,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman