Sidang PHPU di MK, KPU Sultra Rampungkan Kronologi dan Alat Bukti

KPU Sultra menyerahkan kronologi dan alat bukti kepada tim hukum KPU RI dalam rangka persiapan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. (istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan kronologi dan alat bukti di sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislative di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Ade Suerani mengaku, sejak 2 Juli sampai 8 Juli 2019, KPU RI telah memfasilitasi seluruh KPU yang mendapatkan sengketa di MK dalam penyusunan kronologis, daftar alat bukti dan jawaban termohon.

Selain itu, KPU RI juga memfasilitasi KPU Sultra dalam penyusunan alat bukti yang kemudian diserahkan ke tim PHPU KPU RI.

-Advertisement-

“Selain dihadiri Tim PHPU KPU Provinsi, kegiatan fasilitasi juga dihadiri perwakilan Tim PHPU KPU Kabupaten Kota yakni koordinator Divisi Hukum dan Koordinator Divisi Teknis yang wilayahnya terkena locus sengketa,” katanya.

Berdasarkan permohonan yang telah diregistrasi MK sejak 1 Juli 2019, Sulawesi Tenggara terdapat 14 daerah pemilihan (Dapil) yang disengketakan yang berasal dari 11 peserta pemilu (10 dari partai politik dan 1 dari perseorangan DPD) dan teregister dalam 11 nomor perkara.

Adapun Dapil di Sulawesi Tenggara yang dimohonkan peserta pemilu meliputi: Dapil Sultra, pemohon Partai Berkarya dan Perseorangan DPD, Fatmayani Harli Tombili.

Dapil Sultra 6, pemohon PKS. Pemohon Golkar untuk di Dapil Sultra 5 dan Dapil Kolaka Utara 1.

Untuk Pemohon PKB memohonkan di Dapil  Bombana 1, Dapil Buton Tengah 3 dan Masiuddin Caleg PKB memohonkan di Dapil Wakatobi 1.

Pemohon Gerindra, memohonkan pada Dapil Kolaka Utara 1 dan Dapil Muna 6.

Pemohon PDIP pada Dapil Konawe 4. Kemudian, Dapil Buton Selatan 3, untuk Pemohon Partai Nasdem. Partai Perindo memohonkan di Konawe Kepulauan 1.

Selanjutnya Irfan Caleg PPP, di Dapil Konawe Kepulauan 2, dan Hj Ratna Caleg PAN memohonkan di Dapil Baubau 2.

“Atas gugatan tersebut, alhamdulillah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sultra telah merampungkan dan menyerahkan seluruh Kronologis dan alat bukti yang telah disusun kepada kuasa hukum KPU RI pada 9 Juli 2019 dini hari tadi,” jelasnya.

Ia menyebut, kronologis dan alat bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara PHPU yang locusnya dalam wilayah Sulawesi Tenggara baik itu jenis pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Pemilihan DPRD Kab/Kota Pemilu 2019.

“Dengan selesainya penyerahan kronologi dan alat bukti, ini berarti kita tinggal menghadiri sidang yang berdasarkan jadwal dari Mahkamah Konstitusi bahwa sidang pendahuluan untuk seluruh gugatan yang locusnya di Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada 11 Juli 2019. Setelah itu, kita menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments