
Kendari, Inilahsultra.com – Motif pembunuhan wanita paruh baya bernama Janatin alias Rina (40), di Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Selasa 09 Juni 2019 sekira pukul 20.45 WITa, akhirnya terungkap.
Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit, akibat luka tebasan parang yang dilakukan pelaku, Rusdin alias Rendi (28). Akibat sabetan parang itu, korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan hingga dagu dan luka pada pergelangan tangan sebelah kanan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zamzam mengungkapkan, motif pelaku menebas korban hingga meninggal dunia, karena tersinggung dengan ucapan korban.
“Dia (pelaku) mengaku tersinggung karena kakak pelaku dimarahi oleh korban saat berbicara di handphone,” kata Rachmat, menirukan bahasa pelaku saat diinterogasi, Kamis 11 Juli 2019.
Rahmat menyebut, pelaku ini sering datang di Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Pelaku juga merupakan residivis dan pernah di jebloskan ke dalam penjara di Rutan Kendari kasus pencurian.
“Pelaku pernah di penjara di Rutan Kendari, belum lama keluar dari penjara kasus pencurian,” tuturnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, tak berselang lama, Timsus Satreskrim Polres Konawe mengejar pelaku.
Rusdin sempat kabur di Kendari dan kemudian ke Kolaka. Di daerah ini lah polisi berhasil membekuk pelaku Rusdin di Kilometer 10, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Kamis 11 Juli 2019, sekira pukul 13.15 WITa
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/K/VII/2019/Sek Bondoala, tanggal 09 Juli 2019. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Konawe guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Diberitakan, korban merupakan warga Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kebupaten Konawe, menjadi korban pemarangan hingga meregang nyawa.
Kejadian itu terjadi, Selasa 09 Juni 2019 sekira pukul 20.45 WITa. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Penulis : Onno