
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatat ada 244 perumahan milik pengembang yang belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah setempat.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Mahmud Buburanda mengatakan, kendala yang dihadapi para pengembang saat ini karena adanya informasi mahalnya biaya pelepasan hak yang akan dibayarkan oleh pengembang.
“Pengembang keluhkan biaya pelepasan sangat mahal, tapi itu sudah dijawab dalam rapat tadi ternyata tidak ada biaya sama sekali untuk dibebankan kepada pengembang,” kata Mahmud Buburanda di kantor Wali Kota Kendari, Jumat 12 Juli 2019.
Ia mengaku, sudah ada beberapa pengembang yang menyerahkan prasaranan sarana dan utilitas (PSU), hanya saja kondisinya dalam keadaan rusak.
“Dalam perda itu yang kita diterima harus dalam kondisi bagus, kalau rusak kita kembalikan dan pengembang harus memperbaiki PSU-nya agar bisa kami terima,” jelasnya.
Mantan Plt Dinas PUPR Kota Kendari ini menjelaskan, ketika PSU ini tidak diserahkan kepada pemerintah, akan menimbulkan banyak dampak. Salah satunya potensi korupsi.
“Ketika ada tanah milik pemkot yang dilupakan tapi yang kelola adalah pengembang, ketika tidak menyerahkan tanah tersebut akan dialihfungsikan seperti dibangunkan perumahan dan dijual kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terkait penyerahan PSU ini, Pemkot Kendari tidak memberikan batas waktu. Sebab, jika dibatasi, akan menyulitkan pengembang untuk mengurus administrasi.
Adapun syarat-syarat penyerahan, sebut dia, pengembang harus memiliki IMB, tapal batas, surat permohonan dan surat pernyataan pelepasan hak.
“Kami berharap secepatnya, kalau bisa minggu ini sudah siap diserahkan dan ketika diserahkan karena syarat administrasi tidak terlalu banyak dan tidak sulit untuk didapatkan,” ungkapnya.
Mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU-nya, telah diatut dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
“Ada sanksi administrasi teguran tertulis berupa pencabutan izin, sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Tapi kita harapkan dari 244 perumahan ini semua menyerakan ke pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Haerun