Ali Mazi Disebut Langgar Komitmen Cabut IUP di Pulau Wawonii

Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar dan Rivan Anandar dari KontraS dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019. (Foto : KontraS)

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi dinilai melanggar komitmennya soal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pandangan ini datang dari
Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Forest Watch Indonesia (FWI).

Organisasi masyarakat sipil ini menilai, Gubernur Sultra telah berbohong dan menyalahi komitmen yang telah disampaikannya kepada publik pada 14 Maret 2019 lalu yang di antaranya memuat poin tentang mencabut dan menghentikan seluruh izin pertambangan yang berada pada Pulau Wawonii.

-Advertisement-

“Nyatanya, gubernur hanya mencabut 9 dari 16 izin tambang Wawonii, itu pun hanya izin-izin tambang yang sudah habis masa berlakunya. Sedangkan 6 izin lainnya yang dibekukan sementara, tanpa mengikuti format penghentian sementara yang sah yang diatur undang-undang,” kata Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar, Jumat 12 Juli 2019.

Sembilan izin yang telah dicabut karena habis masa berlaku tersebut adalah PT Hasta Karya Megacipta, PT Cipta Puri Sejahtera, PT Investa Kreasi Abadi, PT Natanya Mitra Energi, PT Derawan Berjaya Mining, PT Derawan Berjaya Mining, PT Pasir Berjaya Mining, PT Cipta Puji Sejahtera dan PT Kharisma Kreasi Abadi.

Kemudian satu izin dikembalikan pada kementerian ESDM yaitu PT Derawan Berjaya Mining.

Sedangkan enam izin lainnya dihentikan sementara yaitu PT Gema Kreasi Perdana, PT Gema Kreasi Perdana, PT Alotma Karya, PT Konawe Bakti Pratama, PT Kimco Citra Mandiri, PT Bumi Konawe Mining.

Sebanyak 6 izin yang telah dibekukan akan beroperasi lagi dan sudah mulai kembali masuk ke Wawonii, mendatangkan karyawan dan alat berat, diduga di-backing pemerintah provinsi dan kepolisian.

“Hingga saat ini alat berat sudah mulai sudah masuk ke lahan-lahan warga, merampas tanah warga dengan melanggar mekanisme penyelesaian hak atas tanah warga karena warga menolak kehadiran tambang,” jelasnya.

Saat ini, tensi konflik antara masyarakat penolak tambang dengan perusahaan tambang makin memanas. Pada 9 Juli 2019 di kelurahan Roko-Roko Raya, Wawonii, warga yang didominasi kelompok ibu-ibu melakukan pengadangan alat berat yang akan mulai menggusur lahan-lahan warga.

Seorang ibu tersebut menolak keras aktivitas masuknya alat berat pertambangan nikel yang diduga milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana yang menerobos paksa dengan dikawal aparat kepolisian di lahan warga.

“Di sisi lain, PT GKP merupakan salah satu perusahaan yang dibekukan IUP-nya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK),” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments