Dugaan Korupsi Retribusi TPI Wameo, Mantan Kepala DKP Baubau Diperiksa Jaksa

Gasper Kase

Baubau, Inilahsultra.com – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau Sadidi, diperiksa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Rabu 17 Juli 2019.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala DKP tersebut sudah dua kali. Sadidi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo.

Kajari Baubau, Gasper Kase menuturkan, selain mantan Kepala DKP, sudah ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus yang terjadi tahun 2017 itu.

-Advertisement-

Gasper Kase belum berbicara banyak terkait siapa yang berpeluang dijadikan tersangka dari beberapa orang yang sudah diperiksa. Namun, kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

“Kita nilai dulu peranannya seperti apa,” tutur Gasper.

Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, mantan kepala DKP diperiksa terkait retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Kerugian negaranya itu sekitar Rp 300 juta,” ujar Rubiani.

Senada dengan Kajari, Rubiani juga belum bisa mengungkapkan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.

“Kita masih terus mengumpulkan bukti. Untuk pegawai DKP sudah dua orang yang diperiksa yakni Pak Sadidi dan bendahara,” tukasnya.

Sementara itu, Sadidi melalui pengacaranya, Noor Mucharam Jaya menjelaskan, dalam kasus tersebut terjadi, Sadidi masih menjabat sebagai Plt Kepala DKP.

“Saat persoalan itu muncul, beliau (Sadidi) masih Plt. Pas per 1 Januari 2018 menjadi devinitif,” katanya.

Kata dia, Sadidi diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di TPI Wameo terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) TPI.

“Persoalan ini terkait pengguna jasa yang tidak menyetor,” tandas Mucharam.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments