Program Seribu Rumah PNS di Nanga-Nanga Diduga Langgar Aturan

Tim Korsupgah KPK
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Program 1000 rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Nanga-Nanga Kota Kendari disinyalir melanggar aturan.

Dikonfirmasi Inilahsultra.com Tim Korsupgah KPK, Edi Suriyanto mengaku baru mendapat informasi bisnis jual beli properti di lahan Pemprov Sultra tersebut.

Ia kaget. Edi yang hari itu khusus hadir memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi pun beberapa kali mengonfirmasi kepastian adanya program perumahan PNS di kawasan aset pemerintah pada awak media lain.

“Kalau bukan aset pemerintah boleh. Kalau aset pemerintah tidak boleh. Masa sih. Pemda tidak bisa buat begitu setahu saya tidak bisa diperjualbelikan begitu aset pemerintah, apalagi disertifikat pribadi masyarakat,” ujar Edi, Rabu 17 Juli 2019 usai rapat Korsupgah KPK terkait program proyek perumahan bagi ASN di Kantor Gubernur Sultra.

Sekali pun jual beli diperuntukkan abdi negara, lanjut Edi, hal itu berpotensi melanggar.

“Jangankan ke masyarakat (jual), ke PNS tetap tidak boleh diperjualbelikan begitu sama pemerintah. Kalaupun statusnya itu rumah dinas, tetap tidak boleh ada setoran seperti cicilan rumah (KPR). Tapi nanti dicek ulang apa benar itu lahan Pemprov, kalau betul itu masuk pelanggaran,” tegas Edi.

Edi pun turut mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek 1000 rumah PNS. Termasuk besaran lahan dan lokasi persis program perumahan PNS.

“Yang paling utama tanah statusnya bagaimana. Kalau tanah pemerintah tidak boleh disertifikat pribadi. Pelanggaraan itu,” kata Edi lagi.

BPKAD Tolak Komentar

Dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Sultra, Hj Isma menolak berkomentar terkait program 1000 rumah PNS dicanangkan sekitar tahun 2011 lalu.

“Tidak tahu saya soal itu,” singkat Isma.

Mantap Pj Sekda Sultra itu juga tutup suara ditanya status aset tanah yang kini menjadi areal pembangunan kawasan perumahan PNS. Termasuk aliran dana pembayaran unit rumah plus paket lahan yang diperjualbelikan pada ASN Pemprov Sultra.

“Jangan tanya saya soal itu (aset). Tanya ke Pemerintahan (Biro). Saya tidak mau jawab itu,” tegas Isma.

Karo Pemerintahan : Itu Aset Pemerintah

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar menegaskan tak ada aturan yang dilabrak terkait program 1000 rumah PNS di Nanga-Nanga.

Pasalnya pemerintah bukan menjadi pemain tunggal proyek tersebut. Ada developer yang digandeng selaku pihak ketiga yang membangun konstruksi rumah plus menjual unit rumah ke pada PNS. Pemerintah hanya menyiapkan lokasi.

Transaksi pembayaran oleh PNS yang mengambil unit rumah di sana dilakukan melalui Bank Sultra. Kabarnya dana tersebut kemudian masuk ke rekening Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra.

Mekanisme pembayaran bulanan melalui sistem pemotongan gaji bagi setiap PNS yang mengambil unit rumah di kawasan Nanga-Nanga.

Terkait status aset tanah tersebut, Mantan Pj Buteng itu memastikan tak ada masalah. Kata dia, kawasan tersebut merupakan milik Pemprov Sultra.

“Tahun 82 diserahkan ke Gubernur. Semua termasuk tanah dan tanaman. Ada 1000 hektare. Tapi kan ada yang dikasih ke Tapol 48 orang. Tiap Tapol 2 hektare. Setelah diukur luas kawasan itu tinggal 793 hektare. Yang diserahkan 1000 hektare tapi setelah diukur kurang. Mungkin karena dulu ukurnya pakai meter biasa, tidak presisi kayak sekarang sistem koordinat,” dalih Ali Akbar panjang lebar.

Untuk diketahui program kredit rumah PNS Pemprov Sultra di Nanga-Nanga tidak hanya diperuntukkan bagi abdi negara yang bertugas di Pemprov Sultra.

Sebagaimana dirilis rri.co.id, 28 Januari 2016, ada pula ASN di lingkup Kejaksaan Sultra dan lembaga vertikal lain yang turut mendapatkan fasilitas properti murah dari Pemprov Sultra.

“Selain PNS Lingkup Pemprov Sultra, perumahan khusus Pegawai Negeri Sipil ini, juga dialokasikan bagi PNS dari unsur kejaksaan maupun instansi vertikal lainnya,” imbuhnya.

Dalam rilis berita tersebut Ali Akbar mengatakan hingga Januari 2016, tercatat sebanyak 600 unit bangunan rumah telah terbangun di atas lahan seluas 723 hektare. Kawasan pemukiman itu siap ditempati PNS untuk semua golongan.

“Dari sekitar 900 PNS yang telah melakukan akad kredit, hanya terlihat lima unit bangunan rumah, yang sudah ditempati. Padahal kami sudah surati semua, tapi mereka masih malas masuk,” ujar Ali Akbar, kepada Radio Republik Indonesia Kendari, kamis (28/1/2016).

Sebagai informasi unit rumah di Kawasan Nanga-Nanga yang menjadi Project Properti Pemprov Sultra dibanderol di bawah angka Rp 80 juta terbilang sangat murah. Ditambahkan lagi luas lahan rumah per kapling yang relatif sangat luas untuk level hunian sekelas “BTN” di tengah kota tak pelak banyak ASN Pemprov berlomba mengajukan kredit pembelian unit properti di Nanga-Nanga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments