Sekda Butur Bungkam Soal Pembangunan AMP Diduga Tanpa Izin

Muhammad Yasin
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Muhammad Yasin enggan berkomentar terkait izin kesesuaian ruang yang diduga belum dikantongi PT Buton Karya Konstruksi.

Ditemui di Kantor DPRD Butur, Rabu 17 Juli 2019, Muhammad Yasin terkesan ingin menghindar. Padahal, selaku Ketua TKPRD, Muhammad Yasin adalah orang yang paling bertanggung jawab soal izin kesesuaian ruang itu.

-Advertisement-

PT Buton Karya Konstruksi merupakan perusahaan yang membangun industri pengolahan aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur). Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dan sudah melakukan aktifitas.

Sekda Butur itu mengaku, izin kesesuaian ruang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Jangan saya, tanya nara sumber lain saja. Tanya Dinas Lingkungan Hidup,” kata Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Butur, Rabu 17 Juli 2019.

Dalam proses penerbitan izin kesesuaian ruang, seharusnya dikeluarkan TKPRD bukan Dinas PUPR. Pasalnya, dalam TKPRD tergabung sejumlah instansi teknis lainnya.

Pembangunan AMP milik PT Buton Karya Konstruksi diduga telah melanggar Perda Nomor 51 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Utara.

Dalam Perda tersebut menyebutkan pembangunan industri pengolahan aspal terletak di Kecamatan Kulisusu Utara dan Kulisusu Barat, bukan di Kecamatan Kulisusu. Sementara AMP milik PT Buton Karya Konstruksi di bangun di Kecamatan Kulisusu.

Selain itu, informasi yang dihimpun Inilahsultra.com, PT Buton Karya Konstruksi juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan yang ada di dalam kawasan industri tersebut.

Editor: Din

Facebook Comments