
Kendari, Inilahsultra.com – Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sejak 62 tahun yang lalu, Pertamina telah membuktikan eksistensi dan dedikasinya dalam pengelolaan migas sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional dan salah satu BUMN yang menjadi penopang perekonomian Indonesia.
Produksi LNG Indonesia saat ini sebesar 16 MT sekitar 7 persen LNG dunia dan cadangan gas nasional sebesar 135 TSCF.
Indonesia menjadi eksportir LNG “terbesar kelima” setelah Qatar, Malaysia, Australia dan Nigeria.
“Kapasitas Kilang LNG Indonesia sebesar 28,7 MTPA artinya masih ada potensi untuk meningkatkan penjualan dari hasil produksi baik untuk domestik ataupun pasar export,” kata Presiden Serikat Pekerja Celebes UPms VII, Fakhrul Islam dalam rilisnya, Rabu 24 Juli 2019.
Ia menyebut, pangsa pasar export LNG Indonesia adalah kawasan Asia Pasifik dan Amerika Utara. Negara importir pengguna LNG kita adalah Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, Mexico, Thailand, India dan UEA.
Pasokan LNG ke pasar dunia meningkat sekitar 12 peraen per tahun. Volume perdagangan LNG tahun 2017 meningkat menjadi 293,1 MT atau meningkat sebesar 35,2 MT dari tahun 2016. Pertumbunan pasokan LNG merupakan respon terhadap pertumbuhan pasar di Asia untuk memenuhi permintaan Cina dan Korea Selatan.
“Ke depan kebutuhan gas akan semakin besar seiring dengan kepedulian lingkungan dan perubahan pola pasar atau pemain LNG Dunia,” lanjutnya.
Ia menyebut, saat ini, terjadi crossing pola bisnis LNG dan semakin berkembangnya penjualan secara spot basis serta future trading, sehingga menjadi portofolio player lebih mudah karena memiliki flexibilitas.
Untuk Bisnis LNG saat ini Pertamina mendapatkan wewenang sebagai :
Pertama, penjual bagian Negara (melalui tim LNG Commercial) untuk WK tertentu yang dilakukan melalui penjualan secara tender dan beauty contest (penjualan term dan penjualan spot/strip deal).
Kedua, pengelola LNG Portofolio (Tim LNG Business Commercialization) yang dilakukan untuk pengelolaan LNG domestik melalui pembelian LNG yang dilakukan dengan cara bilateral B2B- tender dan beauty contest dan penyediaan kebutuhan LNG global melalui optimasi penjualan LNG dengan cara sesuai bisnis yang ada.
“Berdasarkan wewenang bisnis di atas Pertamina dapat mengembangkan rencana bisnis LNG Integrasi upstream to downstream (mulai dari monetisasi upstream hingga security of supply untuk demand own use (kilang Pertamina) dan demand domestik lainnya sehingga adanya security of supply gas untuk RDMP dan Nasional,” urainya.
Selain itu sebagai agent of development, Pertamina terlibat langsung dalam pasar di seluruh value chain sehingga Pertamina dapat mempengaruhi pasar tidak hanya menjadi target pasar.
Namun demikian, ada konsekuensi yang didapat dari wewenang bisnis yang diberikan pada Pertamina antara lain, karena bisnis LNG merupakan bisnis jangka panjang yang usia kontraknya bisa mencapai 20-30 tahun maka harus ada kejelasan kontrak jangka panjang antara seller – buyer.
Kemudian, komitmen dan penanganan bisnis LNG telah diakui secara international sebagai exportir terbesar ke lima sehingga reputasi dalam Bisnis LNG telah mencapai world class energy company.
Lalu, pengelolaan volume portofolio LNG mencapai puluhan milyar USD dari sumber domestik maupun internasional.
“Atas penjualan volume Portofolio LNG Pertamina, potensi margin sebesar +/- 10 persen,” jelasnya.
Konsekuensi selanjutnya, pengelolaan volume LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara) senilai puluhan miliar USD per tahun yang bersumber dari LNG Bontang dan sebagian dari Tangguh.
Atas pengelolaan dan penjualan LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara), potensi mendapatkan fee.
Berdasarkan road map BUMN sektor energi, dinyatakan bahwa perlu adanya konsolidasi bisnis gas BUMN dalam rangka peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik.
Penggabungan bisnis PGN dan Pertamina pada RUPS luar biasa PGN terkait perubahan pemegang saham dari Pemerintah menjadi PT Pertamina (Persero) tanggal 26 April 2018 dimana kepemilikan saham PERTAMINA atas PGN sebesar 56,96 % dan 43,04 % dimiliki oleh publik (pengusaha swasta/lokal/asing).
“Pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, Jargas, dan SPBG dari Pertamina ke PGN akan menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (pengusaha swasta/lokal/asing) di PGN sebesar 43,04 %,” jelasnya.
Untuk itu, pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara akan mendapatkan 100 % keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Untuk menjaga bisnis LNG agar tidak jatuh di tangan asing, mereka menutut Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada Pertamina yang keuntungannya 100% untuk kemakmuran rakyat dimana saham 100 % milik negara.
Kedua, meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja rencana Bisnis LNG yang mendukung Security of Supply Nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui holding migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (pengusaha swasta/lokal/asing) di PGN sebesar 43,04 %.
“Bahwa kita di MOR memang tidak terkait langsung secara operasional bisnis LNG secara langsung tapi sekali lagi ini organisasi pekerja, ribuan pekerja tergabung dari seluruh lini bisnis dan operasi. Kita saling support. Ini salah satu bentuk dukungan dan suport dari serikat pekerja Celebes Sulawesi Terminal BBM Baubau,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman