Baubau, Inilahsultra.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kota Baubau yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memasuki babak baru.
Dari beberapa orang yang sudah dimintai keterangan terkait kegiatan yang merugikan negara di TPI Wameo, sudah ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
“Sebenarnya sudah ada (yang dianggap bertanggungjawab). Tapi kita belum tetapkan tersangka, karena kita juga berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, Senin 29 Juli 2019.
Kata dia, dengan belum diumumkannya tersangka merupakan strategi Kejari Baubau tidak terburu-buru agar terus melengkapi atau menemukan alat bukti.
“Kita berharap bisa lebih bernyanyi lah yang diperiksa ini,” tukasnya.
Penyidikan itu, tambah Rubiani, rangkaian kegiatan untuk menemukan tersangka. Dari mana, dari alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan itu berlangsung.
Ketika ditanya, apakah ada pejabat tinggi Lingkup Pemkot Baubau yang diduga terlibat di kegiatan yang merugikan negara berkisar Rp 300 juta tersebut, Rubiani mengaku belum ada.
“Untuk keterangan pihak-pihak yang sudah diperiksa belum ada yang mengarah kesitu atau keterangan uang tersebut digunakan oleh ini, untuk itu, belum ada,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir